Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerjanya

Menaker Ida Fauziyah didampingi Sekjen Anwar Sanusi dan Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di DPR RI.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Apresiasi ini disampaikannya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

“Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya. Apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan para pekerja online,” kata Ida Fauziyah.

Read More

Menurut Menteri, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” jelasnya.

Ida pun mengatakan, dalam raker dengan DPR pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan, termasuk terkait pelindungan sosial.

“Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain. Misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini,” ujarnya. (Purwanto).

 

 

Related posts