Percepat Integrasi Sistem Pelindungan PMI, Indonesia-Malaysia Bentuk ‘Joint Task Force’ dan Perbarui MoU

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Khairul Dzaimee bin Daud saling memberikan cenderamata seusai pertemuan di Johor Baru.

JOHOR BARU-MARITIM: -Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memimpin delegasi Indonesia dalam Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Baru, Malaysia. Sementara Delegasi Malaysia dipimpin oleh Dato’ Sri Khairul Dzaimee bin Daud, Sekjen Kementerian Sumber Manusia (Kesuma).

Anwar Sanusi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut kedua negara sepakat membentuk Satuan Tugas Bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia (e-PPAx dan MyIMMS) dengan Sipermit.

Read More

“Dalam diskusi, delegasi Malaysia sampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama 6 bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion, isi kesepakatan integrasi sistem) untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi,” katanya seusai pertemuan Sabtu (11/5/2024).

Menurut Anwar, proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Selain pembentukan JTF, Anwar Sanusi mengatakan kedua negara bersahabat itu juga membahas pembaharuan kontrak nota kesepahaman Bersama (MoU) tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

Anwar menjelaskan, pihak Malaysia mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.

Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.

“Karena itu, diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA,” katanya. (Purwanto).

 

 

Related posts