Stakeholders Ketenagakerjaan Diminta Prioritaskan Kesehatan Reproduksi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah

KUDUS-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk memprioritaskan pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).

“Pelaksanaan KB di tempat kerja ini juga merupakan upaya kita untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dengan mengedepankan aspek kesehatan reproduksi. Jadi ini juga termasuk implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” katanya.

Read More

Ida Fauziyah mengatakan, implementasi kesehatan reproduksi tersebut dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengadakan layanan KB di tempat kerja. Dengan adanya layanan KB, pekerja/buruh akan memiliki perencanaan keluarga yang baik. Di mana hal tersebut akan mendorong para karyawan bekerja lebih produktif, yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, maupun keuntungan perusahaan.

Selain itu, perencanaan keluarga yang baik dan matang juga merupakan upaya untuk mencegah stunting yang dilakukan sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kandungan.

“Ketika pekerja merasa nyaman, maka pekerja dapat memaksimalkan keahlian atau kompetensinya,” katanya.

Oleh karena itu, Ida Fauziyah mendorong agar pelayanan KB ini tidak hanya berhenti di momentum May Day ini. Ia berharap kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di semua tempat kerja, karena ini adalah bagian dari fasilitas kesejahteraan pekerja.

Menaker pun mendorong fasilitas kesejahteraan berupa layanan kesehatan reproduksi agar dicantumkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga fasilitas di tempat kerja ini memiliki kepastian hukum.

“Untuk menguatkan kepastian hukum penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja,” ujarnya. (Purwanto).

 

 

Teks Foto:

Related posts