Penempatan Pekerja Migran ke Qatar Akan Dilakukan Melalui Sistem Satu Kanal

Wamenaker Afriansyah Noor dan Dubes RI untuk Qatar seusai membahas rencana penempatan PMI ke Qatar melalui sistem satu kanal.

QATAR-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RepubIik Indonesia untuk Qatar, HE Ridwan Hassan.

Pertemuan yang berlangsung Minggu (6/10/2024) di Qatar ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Qatar, khususnya dalam sektor domestik.

Read More

Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar. Salah satu poin utama adalah penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” tegasnya.

Tentang sistem penempatan yang direncanakan, Wamenaker menjelaskan, satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, supir keluarga, dan pengasuh anak.

Lebih lanjut dia menekankan, semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” ucapnya.

Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha. “Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan pekerja migran,” tambahnya.

Dengan melihat ke depan, ia berharap bahwa pada tahun 2025, Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani. (Purwanto).

Related posts