IHT Penopang Ekonomi, Kontribusi CHT Tahun 2024 Capai Rp216,9 T dan Mampu Serap 5,98 Juta Tenaga Kerja

Wamenperin Faisol Riza

JAKARTA-MARITIM : Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menegaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting bagi perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang. Tidak hanya itu, pada 2024 nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai US$1,85 miliar atau meningkat 21,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti nyata peran penting IHT,” ungkap Wamenperin, pada acara diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin), yang mengambil tema “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau”, di Jakarta, Senin (29/9).

Read More

Menurut Faisol, ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak era kolonial Belanda dan hingga kini menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat. Mulai dari petani tembakau, perajang, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang, hingga eksportir, semuanya merupakan bagian dari rantai nilai IHT yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Struktur industrinya juga sangat lengkap. Kita memiliki industri pengeringan tembakau, kertas rokok, filter, bumbu, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, hingga laboratorium bertaraf internasional. Ini menunjukkan IHT sudah mandiri dan mampu menjadi penopang ekspor nasional,” jelasnya.

Dengan basis industri yang kuat, dukungan faktor lokasi strategis, kualitas produk, serta iklim investasi kondusif, Indonesia kini menempati peringkat ke-4 eksportir hasil tembakau dunia.

“Ke depan, kami optimistis ekspor produk IHT akan terus meningkat,” kata Faisol.

Di sisi lain, Wamenperin mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.

“Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Faisol menambahkan, sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23%, 12,5%, 12%, 10%, dan 10%, serta diikuti kenaikan harga jual eceran.

“Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai,” ujarnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan pentingnya kebijakan yang sinergis.

Faisol juga menyoroti salah satu aturan turunan PP 28 Tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dan kontraproduktif terhadap upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Dengan ruang gerak industri yang semakin terbatas, Faisol mengingatkan bahwa keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang stabil sangat penting untuk menjaga daya saing industri dan mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.

Faisol pun mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada tahun 2026, karena langkah ini dinilai dapat memberikan ruang pemulihan bagi industri sekaligus membantu menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap kebijakan IHT ke depan lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi. Terlebih, tingginya peredaran rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan,” pungkasnya. (Muhammad Raya)

 

 

 

 

Related posts