Menurut data PPTKA, hingga Oktober 2016 jumlah seluruh TKA dari 12 negara yang memiliki IMTA tercatat 67.385 orang. TKA dari Republik Rakyat China menempati urutan pertama, sebanyak 19.260 orang.
Jakarta, Maritim
Kebijakan pemerintah Indonesia memberikan bebas visa untuk kunjungan wisata dari berbagai negara menjadi salah satu peluang munculnya tenaga kerja asing (TKA) illegal di Tanah Air.
“Membanjirnya TKA asal China yang banyak menjadi pembicaraan masyarakat belakangan ini juga tak luput dari dugaan penyalahgunaan bebas visa yang kemudian dimanfaatkan untuk bekerja tanpa izin alias illegal,” kata sumber Maritim di Jakarta, Kamis (29/12).
Dikatakan, masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang menggunakan fasilitas bebas visa sebulan itu memang tercatat di Imigrasi. Bahwa kemudian mereka bekerja tanpa izin dan menjadi TKA illegal, pihak Imigrasi tak bisa berbuat banyak karena hanya mengawasi izin tinggal sementara.
Pengawasan TKA yang bekerja dilakukan oleh Kemnaker selaku instansi yang berwenang mengluarkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). “Namun data orang asing di Imigrasi tak pernah sama dengan data di Kemanaker,” tegasnya heran.
Berdasarkan ketentuan, WNA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan dan wajib memiliki IMTA yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. IMTA harus sesuai dengan keahliannya, tidak boieh bekerja di luar itu.
Menurut data PPTKA, hingga Oktober 2016 jumlah seluruh TKA dari 12 negara yang memiliki IMTA tercatat 67.385 orang. TKA dari Republik Rakyat China menempati urutan pertama, sebanyak 19.260 orang. Mereka bekerja di sektor konstruksi (antara lain pembangkit listrik, pertambangan) dan perdagangan. Urutan kedua dari Jepang 11.268 orang dan Korea Selatan sebanyak 7.920 orang.
“Jumlahnya terus bertambah, sehingga Presiden Jokowi menyebut TKA asal China sekitar 21.000 orang,” kata sumber itu.
Menurut dia, Kemnaker baru mengetahui ada TKA illegal atau melakukan pelanggaran izin setelah menerima laporan dari masyarakat atau saat melakukan pemeriksaan di perusahaan.
Menaker dan Menkum HAM saat melakukan inspeksi mendadak di PT Hua Xing Industry di kawasan Cileungsi, Bogor, Rabu (28/12), menemukan 18 TKA asal China yang melanggar izin. Perusahaan itu mempekerjakan 39 TKA asal China.
“Jika ditemukan ada TKA illegal atau melakukan penggaran izin kerja, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus bertanggungjawab,” tutup sumber Maritim. (Purwanto)