CILEGON-MARITIM : Menyusul Labuan Bajo-NTT, Lembaga Diklat Insan Samudra Asasta Abadi (ISAA Learning Center) Kembali melaksanakan diklat keagenan kapal, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan PM 1 Tahun 2026 dan PM 3 Tahun 2026 di Cilegon, Banten,Hari ini (Senin,7/7/2026) hingga 2 hari kedepan.
Diklat Keagenan yang kesekian kalinya tersebut secara resmi dibuka oleh Dirlala Ditjen Hubla, Capt. H. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar. secara virtual. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada berbagai pihak, khusunya Lemdik ISAA atas terlaksananya diklat ini.
Dikatakan, Diklat ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi SDM keagenan kapal untuk optimalisasi layanan keaganen kapal di Pelabuhan, terlebih di Cilegon adalah terdapat Pelabuhan besar.
Sementara itu,Yudha Prawira, Kepala Seksi Lalu Lintas & Angkutan Laut yang mewakili KSOP Banten di acara pembukaan mengatakan, dalam sebuah pelayaran maka kehadiran agen kapal adalah bagian dari aspek sangat penting untukj proses Clearance in dan clearance out. Selain itu, agen kapal juga sebagai penghubung antara pemilik kapal dan regulator dan pihak terkait lainnya. Untuk itulah, SDM agen kapal dituntut untuk lebih professional dan kompeten,sehingga dengan diklat ini diharapkan dapat mewujudkan hal itu.
Semantara itu, Direktur Lemdik ISAA, DR. Eduard S. Sijabat dalam laporannya mengatakan, diklat Keagenan Kapal di Banten diikuti oleh 37 peserta, yang mayoritas adalah anggota ISAA (Indonesia Shipping Agencies Association) DPW Banten, (pemegang SIUPKK) dan beberapa pemegang SIUPAL. Ia juga melaporkan hingga ini tercatat 508 peserta yang telah mengikuti diklat keagenan kapal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Umum DPP ISAA Aris Hartoyo yang hadir dalam pembukaan juga memberikan kata sambutan dengan mengajak semua peserta untuk aktif berbagi pengalaman dan mempertajam materi diklat.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ISAA Banten adalah Juhri Ariansyah (sering disapa Ari) menambahkan, jumlah anggota ISAA di Banten tercatat 137 perusahaan, sehingga diklat keagenan kapal di wilayah itu akan dilanjutkan pada gelombang berikutnya. **Hbb





