PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia Diselesaikan, Perusahaan Akan Bayar Pesangon Rp12,7 Miliar

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan hasil mediasi masalah PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia. PHK tetap diberlakukan dan perusahaan sepakat membayar uang pesangon Rp12,7 miliar.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan atas penyelesaian perselisihan tersebut.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor seusai melakukan mediasi perkara PHK 134 eks pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan manajemen perusahaan tersebut di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan, keberhasilan mediasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurut dia, sinergi kedua pihak penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah mediasi hingga tercapai kesepakatan.

Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga sepakat memenuhi hak-hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, yang besarannya disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras dan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia. (pur).

Related posts