Lagi, ISAA Learning Center  Gelar “Diklat Keagenan Kapal Batch 18” di Surabaya

Maritim, Surabaya:  Insan Samudra Asasta Abadi (ISAA Learning Center)  kembali  menggelar diklat kompetensi keagenan kapal di Surabaya Jawa Timur hari ini ( Rabu, 26 /8/2026) sampai  2 hari ke depan. Ini adalah diklat keagenan kapal Batch-18 yang digelar oleh  lembaga ini secara nasional, selama hampir satu tahun.

Diklat   dibuka oleh  Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut (Kabid Lala) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak , Nanang Afandi, S.E., M.M. Ia  memberikan apresiasi kepada Lemdik ISAA (ISAA Learning Center) yang telah menginisiasi pelaksanaan diklat itu sebagai amanat Peraturan Menteri Perhubungan PM 1 Tahun 2026 dan PM 3 Tahun 2026. Amanat regulasi ini intinya perusahaan keagenan kapal harus memiliki SDM yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Direktur ISAA Learning Center, Dr. Eduard S. Sijabat dalam laporannya mengatakan, Diklat kali ini diikuti  37 Peserta, terdiri dari Surabaya  27 orang, dari daerah  Sangatta  3 orang, Gresik  3 orang Banyuwangi  3 orang dan Probolinggo  1 orang.  Ia juga menyampaikan apresasi kepada sejumlah pihak, terutama KSOP Tanjung Perak dan Ditlala yang senantiasa memberikan  dukungan untuk pelaksanaan diklat terkait dengan usaha keagenan kapal. Ditambahkan bahwa peserta diklat dari pemegang SIUPKK dan ada juga pemegang  SIUPAL.

Hadir juga dalam pembukaan antara lain, Ketua Umum ISAA (Indonesia Shipping Agencies Assocaition)  Aris Hartoyo, Wk Ketua DPP ISAA Capt. Rusdi dan Ketua DPW ISAA Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Peraturan ini menetapkan pedoman yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha di subsektor transportasi untuk menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan, yang salah satunya adalah harus memiliki  SDM yang berkompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Dalam PM 1/2206 ini salah satunya adalah sektor usaha keagenan kapal, selain sektor lain seperti bongkar muat (PBM) tally dan lainnya. **Hbb

 

Related posts