Industri kilang LNG (gas alam cair) di Bontang, Kalimantan Timur, yang selama dikelola PT Badak NLG segera diserahkan kepada PT Pertamina, karena kontrak pengelolaan kilang tersebut akan berakhir 31 Desember 2017. Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menugaskan PT Pertamina sebagai operator baru dalam pengelolaan LNG di Bontang.
Dalam proses peralihan pengelolaan LNG ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap mengawal untuk memastikan peralihan manajemen tersebut berlangsung lancar dan kondusif, sementara para pekerja tetap menerima hak-haknya seperti sebelumnya.
Kesiapan itu ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsostek) Kemnaker, Haiyani Rumondang, seusai menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait di Jakarta, Rabu (15/11). Rapat juga dihadiri Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto, serta Walikota Bontang Neni Moerniaeni selaku Ketua LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bontang.
“Dalam proses peralihan tersebut saya harap dapat berjalan dengan kondusif dan memperhatikan job security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini bekerja di Bontang,” tegas Haiyani.
Dalam proses pengambilalihan pengelolaan LNG tersebut, kata Dirjen PHI & Jamsostek, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan tidak ada yang tereliminasi. Artinya, semua yang telah berjalan selama ini secara otomatis akan berlanjut seperti sebelumnya.
“Saya juga minta manajemen PT Badak NGL untuk mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja guna memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar, sehingga produksi LNG tetap terjaga,” ujarnya.
Haiyani mengingatkan, dalam hal pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh otomatis menjadi tanggung jawab pengusaha baru (Pertamina). Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni sebelumnya meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses peralihan ini pengelolaan LNG agar berjalan lancar dan aman. Sehingga para pekerja tidak dirugikan dan tetap menerima hak-haknya secara penuh.
“Dalam masa transisi, pengambilalihan pengelolaan perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi antara perusahaan lama (PT Badak NGL), perusahaan baru (PT Pertamina), serikat pekerja di perusahaan tersebut. Pemerintah pusat harus mengawal proses ini, sehingga semuanya akan berjalan lancar,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bontang sepakat untuk mengawal proses peralihan pengelolaan LNG Bontang ke PT Pertamina dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya seperti semula.
Purwanto.