Pelayanan Publik Kemnaker Raih Penghargaan Ombudsman

JAKARTA, MARITIM.

Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan kategori Kepatuhan Tertinggi Kementerian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penghargaan yang diserahkan pada acara Penganugerahan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik di Balai Kartini Jakarta itu diterima oleh Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno, Selasa (5/12).

“Penghargaan ini hendaknya menambah semangat jajaran Kemnaker untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai implementasi Nawacita Presiden Jokowi dan JK,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (6/12).

Menaker mengapresiasi jajaran pimpinan dan staf Kemnaker yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Terlebih, Kemnaker juga telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Keuangan Tahun 2016.

Prestasi tersebut perlu dipertahankan sekaligus menjadi pelecut semangat bagi Kemnaker terus berkembang menjadi lebih baik. “Kita harus pertahankan prestasi dengan meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten pada Mei-Juli 2017. Tujuannya, mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta dan data yang kredibel.

Irjen Kemnaker Sunarno menambahkan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi yang dilaksanakan  PTSA Kemnaker. Hasilnya, dari 10 produk layanan administrasi diperoleh nilai rata-rata 108.00 dan masuk Zona Hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi.

“Kita berharap sistem yang telah berjalan baik pada PTSA Kemnaker terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien kepada masyarakat,” kata Sunarno setelah menerima penghargaan.

Ke-10 jenis layanan yang memperoleh penghargaan adalah permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru, permohonan RPTKA sementara, permohonan RPTKA perpanjangan, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru, permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Darurat sementara, penerbitan surat persetujuan penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), permohonan baru dan perpanjangan Surat Izin Usaha (SIU) LPTKS-AKAD, serta pengesahan peraturan perusahaan (PP).

“Penilaian ORI juga  berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan,” katanya.

Ditambahkan, enilaian dilakukan  oleh Tim Pusat (Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) dan Tim Perwakilan Ombudsman RI di 33 Kantor Perwakilan Ombudsman RI (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal).

Dalam penilaian ini, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman.***Purwanto.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *