Jakarta, Maritim
Penerapan konsep industri hijau membawa dampak positif kepada perusahaan. Selain mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat juga mampu mendorong penghematan energi.
“Dari data perusahaan industri yang telah mengikuti program industri hijau, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi penghematan energi setara dengan Rp2,8 triliun per tahun, kemudian penghematan air setara dengan Rp96 miliar per tahun,” ungkap Sekjen Kemenperin, Haris Munandar, pada Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Penyerahan Sertifikasi Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Objek Vital Nasional Sektor Industri 2017, di Jakarta, Kamis (21/12).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerahkan Penghargaan Industri Hijau tahun 2017 kepada 124 industri yang meliputi 87 perusahaan memperoleh level 5 dan 37 perusahaan memperoleh penghargaan level 4. Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi serta motivasi dari pemerintah kepada industri manufaktur dalam negeri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Kontribusi penghematan energi dan penghematan air tersebut, lanjut Haris, berasal dari 34 perusahaan berbagai industri. Yakni sektor industri semen, pupuk, besi baja, keramik, pulp dan kertas, gula serta tekstil. Karena dengan adanya penghematan pemakaian energi membawa dampak positif dalam membantu komitmen Indonesia pada upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.
Di tengah optimisme dan respons positif industri nasional terhadap perkembangan ekonomi global, daya saing dan produktivitas industri nasional harus terus didorong secara berkelanjutan, agar Indonesia dapat memenangkan pasar domestik, regional, maupun internasional.
“Sebab konsep penerapan industri hijau telah mampu mendorong perusahaan terus melakukan perbaikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksinya. Di mana untuk mempercepat penerapan industri hijau tersebut, Kemenperin punya dua strategi utama, yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau ini dan sertifikasi industri hijau,” tuturnya.
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau 2017 merupakan pelaksanaan kedelapan kalinya oleh Kemenperin. Pesertanya dari berbagai sektor, antara lain industri gula, herbisida dan pestisida, otomotif, semen dan industri baja. Kemudian industri tekstil, pakaian jadi, crumb rubber, makanan dan minuman, pulp dan kertas serta industri keramik. Yang lain industri oleokimia, petrokimia, pupuk, crude palm oil (CPO), alas kaki, elektronika, penyamakan kulit, resin dan deterjen.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Ngakan Timur Antara, menjelaskan aspek-aspek penilaian dalam penghargaan industri hijau ini terdiri dari proses produksi yang memiliki bobot terbesar 70 persen. Kinerja pengelolaaan limbah atau emisi sekitar 20 persen dan manajemen perusahaan 10 persen.
“Setiap industri, jika memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 sampai dengan level 5, di mana level 5 merupakan tingkat tertinggi. Yang mana penghargaan industri hijau 2017 diikuti sebanyak 133 perusahaan, yang terdiri dari 118 industri skala besar, 14 industri skala menengah dan satu industri skala kecil,” ucap Ngakan.
Pada acara ini, Sekjen yang mewakili Menperin,, juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada lima perusahaan. Di mana, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor industri hijau tahun ini, lima perusahaan memenuhi Standar Industri Hijau. Yakni dari industri semen portland, crumb rubber, pengasapan karet, susu bubuk dan pupuk buatan tunggal hara makro primer. Pemberian Sertifikasi ini mengacu pada Standar Industri Hijau yang disusun berdasarkan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Standarnya disusun oleh perwakilan asosiasi, perusahaan industri, akademisi serta kementerian dan lembaga terkait. Di mana sejak 2014 sampai sekarang sudah dicapai konsensus atas Standar Industri Hijau untuk 17 jenis industri.
Ngakan menambahkan, Kemenperin mendorong agar penghargaan industri hijau berangsur-angsur beralih jadi pemberian sertifikat industri hijau kepada perusahan-perusahaan yang telah menerapkan standar.
“Perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama empat tahun. Penerima juga berhak menggunakan logo industri hijau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” urai Ngakan. (M Raya Tuah)