JAKARTA, MARITIM.
Revolusi teknologi gelombang milenial, menjadikan perubahan sosial yang radikal dalam berbagai kehidupan, dari kebudayaan, politik, sosial hingga ekonomi. Fakta sosial ini menghadirkan peluang sekaligus persoalan dalam masyarakat. Mereka yang peka akan menjadi pemenang. Sebaliknya mereka yang abai akan ditinggal jauh. Inilah yang telah dan sedang terjadi pada fenomena ekonomi transportasi yang berbasis digital.
Di tengah merebaknya transportasi online di Indonesia, pemerintah terlambat mengantisipasi perkembangan tersebut, sehingga menjadi masalah serius karena negara tidak menyiapkan perangkat hukumnya. Kokosongan hukum pun menjadi pemicu masalah besar, karena negara selalu hadir terlambat.
Akibatnya, konflik kepentingan antara perusahaan dan pengendara (pekerja mandiri) selalu muncul. Belum lagi ditambah kecemberuan sosial yang menimpa masyarakat ojek pangkalan (tradisonal). Untuk itu, negara tidak boleh lepas tangan dan harus segera hadir dengan menyiapkan semua perangkat hukumnya.
Masalah ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemetaan isu perlindungan sosial dalam kekosongan hukum pada industri transportasi online kendaraan roda dua” di FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/12).
FGD dengan moderator Sugeng Bahagijo, Executive Director International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) ini dihadiri stakeholder kunci, ahli hukum perburuhan, akademisi dan pemerhati ketenagakerjaan. Antara lain dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenhub, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kominfo, perwakilan PT Go-Jek Indonesia dan pengendara Go-Jek.
FGD diselenggarakan terkait penelitian disertasi yang sedang dilakukan oleh Endang Yuni Astuti, mahasiswa S3 Program Doktoral Ilmu Kesejahteraan, FISIPOL UI, dengan Ko Promotor Ir. Maruli Apul Hasoloan, MA, Ph.D. Bahkan, Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, selaku promotor membuka acara dan mengikuti diskusi sampai selesai.
Kelahiran PT Go-Jek Indonesia (GI) menjadikan peluang besar bagi kehidupan ekonomi (pekerjaan) dan menjawab problem transportasi (kemacetan). Selain itu, PT GI turut mendukung program pemerintah dalam bidang finansial, sehingga mitra Go-Jek bisa memiliki akses perbankan, antara lain program kepemilikan perumahan.
Di awal paparannya, Endang Yuni Astuti, yang kini sebagai Kasubag Penyusunan Program dan Anggaran, Setditjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan, proses digitalisasi tidak bisa dicegah dan secara bertahap akan menggeser jenis pekerjaan yang bersifat konvensional. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerjasama kemitraan pada industri digital dengan sistem sharing economy dan belum ada regulasi yang menyatakan bahwa kendaraan roda dua merupakan transportasi umum.
“Tidak adanya payung hukum, bukan berarti transportasi online tidak digemari masyarakat. Fakta di lapangan, transportasi online semakin mendapat tempat di hati masyarakat, karena ongkos lebih murah dibanding transportasi konvensional dan pemesanan lebih praktis hanya dengan menggerakkan jari pada Android,” ujarnya.
Penerapan pola kerjasama kemitraan ini menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya perlindungan sosial. Dalam pelaksanaannya, perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warganya. Dengan demikian, pemerintah bertanggungjawab untuk memastikan penyelenggaraannya.
UU Ketenagakerjaan No.13/2003, lanjut Endang, tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam perjanjian kerjasama kemitraan dengan sIstem sharing economy yang diterapkan PT GI, karena tidak ada hubungan kerja di dalamnya. Pihak yang bermitra terikat dengan perjanjian biasa. Namun, membangun kemitraan itu seharusnya memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain adanya kesetaraan, asas mutualisme (saling menguntungkan), dan adanya keterbukaan atau trust relationship. Hubungan kerja dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan adanya 3 unsur , yaitu upah, perintah, dan pekerjaan.
Pada industri transportasi on line, perjanjian kerjasama kemitraan terjadi karena memang pihak pengendara butuh pekerjaan guna mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga harus menyetujui seluruh isi perjanjian kerjasama yang telah disediakan oleh perusahaan (PT GI), walaupun isinya dirasa tidak seimbang. Mereka tidak memiliki posisi bargaining yang kuat.
Perjanjian kerjasama kemitraan ini sebenarnya melibatkan 3 pihak. Pertama, PT GI sebagai perusahaan yang mengelola kerjasama dengan mitra dan menyediakan jasa manajemen operasional para mitra terkait penggunaan aplikasi Go-Jek. Kedua, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai pihak yang membuat, memiliki dan mengurus aplikasi Go-Jek. Pihak ketiga adalah mitra Go-Jek (pengendara/pekerja mandiri).
“Ini merupakan problem serius, sehingga penelitian ini menjadi sangat penting,” katanya.
Peran kementerian terkait
Dalam kesempatan itu, pemerhati ketenagakerjaan Prof. Dr. Payaman Simanjuntak mengatakan ada 3 hal jaminan sosial yang diinginkan pekerja dari negara. Yakni jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan keamanan dan kontinuitas penghasilan. Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu ditinjau secara mendalam pada era informasi saat ini.
“Soal biaya, tentunya mengikuti aturan yang ditetapkan undang-undang (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan),” sambungnya.
Jaminan sosial (jamsos) untuk pengendara transportasi online dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2016 berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Namun belum semua pengemudi online jadi peserta, karena sifatnya tidak wajib.
Tiap peserta harus membayar sendiri iuran BPJS TK sebesar Rp 16.800/ bulan. “Di Lampung, Jamsos (JKK) baru terlaksana mulai September 2017,” kata Koordinator Forum Admin Gojek Bandar Lampung, Iif Maftaful Huda.
Selama ini, Gojek telah memberikan perlindungan sosial semacam asuransi berupa on trip coverage. Tapi ini hanya berlaku di jalan selama pengemudi mengantar penumpangnya sampai di tempat tujuan.
“Sudah banyak santunan yang kami berikan,” kata Vita Alvita, perwakilan PT GI, tanpa menyebut angka santunan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan. Vita tak menanggapi pengendara yang minta jaminan itu juga diberikan saat kembali setelah mengantar penumpangnya.
Vita mengakui, pola perjanjian kerjasama kemitraan yang diterapkan tidak berdasar UU Ketenagakerjaan, tetapi mengacu pada KUHP (Perdata). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Direktur Jaminan Sosial Ditjen PHI & Jamsos Kemnaker Wahyu Widodo menambahkan, dalam perjanjian kerja pengendara online memang hanya mendapat jaminan kecelakaan kerja. MoU antara BPJS TK dengan PT GI terkait perlindungan pengendara online perlu diperjelas. Saat ini terdaftar sekitar 900.000 pengemudi Gojek, tapi yang aktif sekitar 420.000 orang.
Hal ini diperkuat oleh Tianggur Sinaga, mantan Direktur Pengupahan Depnaker. Menurut dia, pengendara transportasi online berhak atas perlindungan dan jaminan sosial, karena pekerjaan di jalan raya penuh resiko. “Soal keamanan bukan hanya faktor manusia, tapi juga kelaikan kendaraan yang harus memenuhi standar minimal,” tukasnya.
Tentang on trip coverage, Kasubdit Hubungan Kerja Ditjen PHI & Jamsos, Sumondang mengatakan, harusnya perlindungan dilakukan saat mengantar penumpang sampai kembali ke tempat semula. Ia menyarankan sebaiknya iuran perlindungan sosial ditanggung bersama (PT GI dan mitranya).
Belum adanya pola perlindungan yang pasti, kata Sumondang, maka negara harus hadir untuk merumuskan regulasi bagi pekerja transportasi online. Baik sistem hubungan kerja maupun perlindungan sosialnya.
Umar Kosim dari Biro Hukum Kemnaker berpendapat pengendara transportasi online masuk perjanjian luar hubungan kerja. Nah, di sini bisa diatur dengan perjanjian bagi hasil (UU No.2/1960) dan perjanjian kemitraan (UU No.20/2008).
Dr. Abdul Kadir Raharjanto, akademisi dari Univ. Muhamadiyah Malang mengatakan, model perjanjian kerjasama kemitraan yang diterapkan PT GI terdapat wilayah abu abu (in between). Dari segi transportasi, Gojek berada di bawah Kemenhub dan seharusnya tunduk pada asas keselamatan, aman dan affordable (terjangkau) untuk pelayanan transportasi publik.
Dari sisi aplikasi IT yang digunakan, PT Go-Jek diatur oleh UU ITE, sementara dari hubungan kerja, seharusnya dia patuh pada UU Ketenagakerjaan. Namun karena menerapkan pola perjanjian kerjasama kemitraan, maka saat ini bukan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi jika merujuk pada perlindungan tenaga kerja, apalagi aktivitas yang dilakukan menyangkut kepentingan umum, maka pemerintah wajib hadir melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Astiwi Diany dari Kemenhub mengatakan, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Sehingga kendaraan roda dua merupakan transportasi illegal karena dianggap tidak safety dan belum memenuhi standar pelayanan minimal transportasi publik.
Dewi Lestari dari Kementerian Koperasi & UKM menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan tidak bisa diterapkan pada industri digital transportasi on line, karena pengendara transportasi on line tidak memiliki wadah ataupun lokasi (alamat) dan tidak berbentuk koperasi.
Sedangkan Noor Iza dari Kementerian Kominfo menyatakan, Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan UU ITE Pasal 27 s/d 37 bahwa pemanfaatan tehnologi informasi bisa melakukan apa saja, asalkan bermanfaat.
Dari diskusi tersebut, moderator menyimpulkan perlu koordinasi antar kementerian untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat perjanjian kerjasama yang diterapkan PT Go-Jek Indonesia terhadap mitranya (pengendara) dalam melakukan aktivitasnya di jalan raya sebagai transportasi umum. Masing-masing kementerian perlu menangani sesuai tupoksinya, sehingga pemerintah bisa memberikan kendali, tetapi tidak menambah beban pihak yang bermitra maupun pengguna transportasi online (konsumen). Kehadiran pemerintah merupakan angin segar yang dibutuhkan saat ini pada industri transportasi on line roda dua, sehingga “Everybody is The Winner”.
Purwanto.