PENENGGELAMAN KAPAL PENCURI IKAN, TERSERAH KEBIJAKAN

Jakara, Maritim

  PARA Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia menyadari Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan berhak menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia, walaupun mereka keberatan. Yugi Prayanto Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan,  akui kalau kebijakan tersebut sesuai dengan undang-undang sebagai diamanatkan dalam pasal 69 Undang-undang No. 45/2009 tentang perikanan. Ujar Yugi di Jakata (10/1/2018): “Undang-undangnya ada, dan menteri sudah dikasih kebijakan, bhwa kapal pencuri ikan boleh ditenggelamkan, boleh dimusnakan, boleh dibagikan ke nelayan, boleh digunakan untuk riset. Meskipun menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak wajib dienggelamkan, tetapi sekarang kebijakannya terserah kepada menteri”.

Menurut Yugi, dengan demikian Susi memiliki wewenang untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut diminta untuk dihentikan, seperti yang belakangan ini disuarakan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan. Namun, sebagai pengusaha, dia mengaku menyerahkan keputusan itu ke Susi.

Katanya: “Terserah Men KP, apakah kapal penci ikan itu mau dipakai buat riset, dihancurkan, dijual atau bagaimana. Jika nantinya Menteri memilih untuk menjual atau melelang kapal tersebut, Kadin sudah punya usul agar tak salah sasaran. Kalau misalnya (kapal) lari ke yang lain, kan ada kekuatan kementerian. Tinggal kasih ke koperasi yang ada reputasi, yang bisa jaga kapalnya, supaya 6 bulan enggak ilang (misalnya)”.

Silang siur masalah, diawali ketika Luhut Pandjaitan Menteri Kordinator Kemaritiman memina Menteri Kelautan dan Perikanan, minta tak lagi menenggelamkan kapal maling ikan.
Menurut Luhut, masih ada cara lain ketimbang menenggelamkan kapal, yaitu disita menjadi aset negara atau diberikan ke nelayan lewat koperasi, agar jumlah tangkapan ikan nelayan juga makin meningkat. Sedang Men KP beranggapan bahwa menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia, adalah untuk menimbulkan efek jera bagi para maling ikan.

Mencermati adanya dua kutup yang setuju penenggelaman kapal dan mereka yang tak setuju, patut disimak poling twitter yag diselenggarakan oleh linimasa detikFinance yang mengajak pembacanya berbagi pandangan. Hasil poling yang diselenggarakan sejak Selasa (9/1/2018) pukul 12.00 dan ditutup Rabu (10/1/2018), menyajikan hasil: dari 8.313 peserta poling, 87% menyatakan tidak setuju Susi hentikan penenggelaman kapal maling ikan, dan 7% menyatakan setuju sedangkan 6% tidak peduli. ***MRT/2701.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *