KALAU MASYARAKAT RIBUT SUSAH IKAN, ITU BARU MASALAH

Jakarta , maritim

DOKTOR (HC) Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, kinerjanya dalam tiga tahun masa kerja di kabinet tak semata-mata hanya menenggelamkan kapal maling ikan. Menurutnya, pihak lain seharusnya tak hanya melihat dari sisi ekspor saja, tetapi bagaimana stok ikan di laut saat ini kian tambah, sehingga para nelayan makin mudah mendapat tangkapan. Dampak yang kemudian terjadi adalah: akan menyebabkan harga ikan di pasaran turun. Nelayan sejahtera, dan masyarakat diuntungkan karena mampu mendapat makanan bergizi dengan harga murah.

“Kalau diukur dari sisi kepentingan saya, parameter kinerja Kementerian Perikanan dan Kelautan itu harus dicermati dari berapa stok dan harga ikan di pasar” jelasnya melalui pesan singkat pekan lalu.

Menurut Menteri Susi, harga ikan di masyarakat saat ini makin terjangkau, termasuk di pasar modern hingga mal. Hal itu membuat konsumsi ikan masyarakat Indonesia makin meningkat. Sebelumnya, konsumsi ikan di Indonesia telah naik secara signifikan selama tiga tahun terakhir, yakni mencapai hingga 1,2 juta ton. Data konsumsi ikan nasional naik dari 38,14 kg per kapita pada tahun 2014, meningkat menjadi 43,94 kg per-kapita pada dua tahun berikutnya.

Ujar Menteri KP pula: “Sekarang di pasar yang becek, di mal yang bersih dan sejuk, hingga supermarket yang serba “wah”, ikan dalam ukuran gede-gede melimpah. Harganya juga cukup murah, yang berdampak pada turunnya harga daging sapi, karena orang beralih ke ikan. Kalau harga ikan mahal dan sulit dicari, hal itu baru bisa jadi masalah yang perlu untuk diperdebatkan. Kalau nelayan dan konsumen ribut karena ikan susah dicari, harganya mahal, itu baru masalah”.

Seperti diketahui, belakangan terjadi silang pendapat antara Menteri Susi dengan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Maritim serta Jusuf Kalla Wakil Presiden, yang berawal dari kelanjutan kebijakan penenggelaman kapal. JK dan Luhut ingin kebijakan itu disetop agar KKP lebih fokus kepada peningkatan ekspor, sementara Susi ingin hal itu terus dilanjutkan karena kebijakan tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).

Pada kesempatan lain, Menteri Susi menjelaskan: “Untuk menenggelamkan kapal yang dirampas dari para pencuri ikan di perairan Indonesia, lebih dulu dilakukan proses hukum.Setelah hakim membacakan amar keputusan dan harus meneggelamkan kapal maling itu, kami menghubungi kedutaan atau konsulat negara asal pemilik kapal, dengan tata cara  mengundang makan seraya menjelaskan duduk masalahnya. Nyatanya selama ini tak pernah terjadi protes resmi lewat jalur diplomatik”.   ***ERICK  A.M..

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *