SEMBILAN pemilik kapal prikanan Indonesia, dipanggil Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, karena para pemilik kapal tersebut diduga kuat mempekerjakan tenaga kerja asing berasal dari Filipina. Modusnya para anak buah kapal (ABK) asing itu dilengkapi kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang dipalsukan. Dalam keterangan akhir pekan lalu, Menteri Susi katakan: “Sembilan kapal yang berhasil kami ketahui menggunakan pekerja asing, adalah KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720”.
Menurut Menteri, penggunaan ABK asing tersebut, telah melanggar Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal, apabila sudah terbukti menggunakan ABK asing.
“Pemalsuan identitas ABK menggunakan KTP palsu, merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap ikan” ucap Menteri.
Lebih jah diktakan, tindakan tersebut sebenarnya pernah dibongkar oleh Satgas 115 bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara di Bitung, dengan melakukan proses hukum terhadap Denis Luas dan Nancy Sinombor, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil) Bitung, yang kini kduanya sudah divonis bersalah masing masing 5 bulan dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bitung.
Menurut Menteri, Satgas 115 saat ini masih terus membongkar modus penggunaan ABK asing dengan cara memalsukan dokumen kependudukan. Ujarnya: “Terakhir, sedang dilakukan upaya membongkar modus-modus serupa di wilayah Sulawesi Tenggara. Diduga ada ratusan ABK asing yang memalsukan dokumen kependudukan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia”. ***LIES/Kug/Maritim