Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BNI

Ilyas Lubis (kiri) dan Catur Budi Harto berjabat tangan setelah menandatangani perjanjian kerjasama.
Ilyas Lubis (kiri) dan Catur Budi Harto berjabat tangan setelah menandatangani perjanjian kerjasama.

JAKARTA, MARITIM.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kepesertaan. Salahsatunya melalui kerjasama dengan BNI yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

PKS ditandatanganinya oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Catur Budi Harto di  Jakarta, Rabu (28/2).

Ilyas menjelaskan, PKS sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumberdaya masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR..

Calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS”, papar Ilyas.

Menurut Ilyas, langkah ini bukan hanya sekedar untuk meningkatkan kepesertaan, tapi juga untuk memudahkan masyarakat memperoleh infromasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat pekerja,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Catur menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, bagi debitur dan keluarganya saat menjalani pekerjaan menghadapi risiko yang tidak menentu. Kerjasama ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama yang sebelumnya antara BPJS Ketenagakerjaan dan BNI, dimana BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran. ***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *