PENANGKAPAN kapal buronan Interpol, “STS-50”, di perairan tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, mengungkap modus baru praktik pencurian ikan di Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga kuat kapal itu tidak melakukan pencurian ikan sendiri di wilayah perairan Indonesia, tetapi hanya menunggu di luar garis ZEE Indonesia, kemudian terima kiriman ikan dari kapal-kapal Indonesia (transhipment). Ungkapnya di jumpa media: “Karena kapal asing sudah tak diperbolehkan lagi menangkap ikan di Indonesia, jadi mereka ganti modus. Kapal Indonesia yang menangkap ikan, dan mereka organisir penjemputan di tengah laut. Jelas pelanggaran, karena artinya ini eksportasi ikan secara ilegal”.
Pada Maret 2018, Menteri Susi dapat kabar ada praktik transhipment ilegal di beberapa perairan di Indonesia. Antara lain di perairan Sulawesi Utara dan perairan Natuna. Namun, informasi muncul seusai praktik transhipment, hingga tak dapat langsung ditindak. Diduga kuat “STS-50” terlibat praktik tersebut. Ujar Men KP pula:”Sebab, kalau dilihat dari informasi ukuran kapalnya, sama. Saya yakin ada kaitannya”.
Men KP juga dapat laporan intelijen, akan ada transhipment oleh kapal berbendera Kamboja di salah satu wilayah perairan Indonesia pada pertengahan April 2018. Menteri yakin kapal berbendera Kamboja yang dimaksud adalah “STS-50”. Jelasnya: “Karena kapal ini tak punya kewarganegaraan, maka digunakan banyak bendera, termasuk Kamboja. Saat ini, 40 ABK diamankan dan 20 orang di antaranya WNI, dan sisanya warga Rusia dan negara sekitarnya.
Kebanyakan, WNI yang jadi ABK tak memegang paspor dan mengaku belum dibayar selama berbulan-bulan. Tim gabungan dari TNI AL, Kemen KP dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 sedang lakukan penyidikan, mengonstruksi tindak pidana yang mereka lakukan. Menurut Men KP, ini terorganisasi, ada kesatuannya, yang nantinya akan dibongkar.
Seperti diberitakan, Jumat lalu personel TNI AL menangkap kapal “STS-50” buronan Interpol di perairan tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh. Penangkapan berawal dari permintaan resmi Interpol melalui NCB kepada Pemerintah Indonesia untuk memeriksa kapal “STS-50” yang bergerak menuju perairan Indonesia. Men KP Susi Pujiastuti jelaskan lewat rilis resmi KKP: “Berdasar informasi, kapal ini buronan Interpol, pelaku illegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources”.
Menindaklanjuti laporan Interpol, kapal TNI AL “Semeulue”, melakukan operasi “henrikhan” (hentikan, periksa, dan tahan) terhadap kapal tersebut. Saat ditangkap, kapal itu berada 60 mil sisi tenggara Pulau Weh. Meselain amankan 40 ABK, tim juga temukan 600 alat tangkap gillnet masing-masing panjang sekitar 50 meter.siap pakai. Jika seluruh gillnet digunakan, panjang mencapai 30 km. Kapal itu berstatus stateless vessel. Sebagaimana diatur Pasal 92 UNCLOS, kapal akan dirampas oleh negara dan dapat digunakan demi kepentingan publik atau ditenggelamkan. ***ERICK A.M.