PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER RP.164,8 MILIAR DIGAGALKAN

Benur dalam pemijahan
Eksose hasil tangkapan baby lobster

Jakarta. Maritim

BADAN Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), sepanjang Januari-Mei tahun 2018 inI, berhasil menggagalkan 19 kasus upaya penyelundupan benih lobster.Total baby lobster yang berhasil diamankan berjumlah 1,1 juta ekor dengan nilai jual sekitar Rp164,8 miliar. Berdasar data BKIPMKKP, benih lobster itu mayoritas dikumpulkan pengepul dari hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan, seperti Lampung, Sukabumi, Banyuwangi, dan Bali.

Read More

Penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan oleh BKIPM maupun Polri. Para pemilik benih lobster itu diduga melanggar pasal 16 (ayat 1) UU No 45/2009 tentang Perikanan. Sebagian besar kasus ini, berlanjut dengan proses penyidikan Polri. Payung hukum terkait penangkapan dan pengeluaran untuk ekspor lobster, secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri No 56/Permen-KP/2016, yang hanya memperbolehkan penangkapan dan ekspor lobster dengan panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor, serta tidak dalam kondisi bertelur.

Benur dalam pemijahan

Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, aparat akan terus menindak pengepul –bukan nelayan penangkap– untuk memutus rantai permintaan. Ungkap Men KP kepada awak media dalam buka puasa bersama, Rabu lalu: “Saya banyak menerima keluhan dari daerah agar aksi-aksi pengambilan benur lobster segera ditindak”.

Modus operandi penyelundupan benih lobster, biasanya dilakukan dengan membeli benih lobster dari nelayan, dikumpulkan, lalu dibawa oeh kurir dengan bagasi berupa kopor, dan dikirim melalui kargo udara. Benih lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan spons basah beroksigen supaya benih lobster tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan.

Penyelundupan dilatarbelakangi oleh keuntungan besar. Dengan membeli benih lobster dari nelayan Rp3.000 per ekor, pengepul menjual Rp.20.000-Rp.30.000 per ekor pada eksportir. Sampai di negara tujuan, harga benur dapat mencapai Rp.130.000 per ekor.

Salah satu negara yang menjadi tujuan ekspor, antara lain Vietnam yang menjadi penadah benih lobster asal Indonesia, untuk kmuian diekspor ke sejumlah negara lain. Hal tersebut sejalan dengan ambisi negara itu menjadi eksportir lobster terkemuka di Asean selama lebih satu dekade terakhir.***MRT/2701.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *