JAKARTA, MARITIM.
Perusahaan diwajibkan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Bila tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindak perusahaan yang bersangkutan berupa denda dan sanksi administratif.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar perusahaan. Selain itu, perusahaan akan terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha. Kedua langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan teguran tertulis tapi tidak digubris oleh perusahaan.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meresmikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menaker menjelaskan, Posko Satgas THR dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Posko THR akan dibuka hingga 22 Juni 2018.
“Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR ke Posko Satgas THR,” tegas Hanif yang didampingi sejumlah pejabat tinggi Kemnaker.
Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dalam pasal 5 Permenaker disebutkan, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para pekerja.
Denda sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut menteri, Posko THR untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, dia minta Pemda (Pemprov/Pemkab/Pemkot) juga membuka Posko THR guna membantu dan memfasilitasi pembayaran THR.
Hanif mengatakan, Posko Satgas THR tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR. Namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja. Jadi kalau ada pengaduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses di Posko itu,” tegasnya.
Terkait hal ini, Hanif menekankan pentingnya pelapor mencantumkan identitas secara jelas, termasuk perusahaan yang dilaporkan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan karena identitasnya tidak jelas.
“Kalau identitasnya jelas, petugas akan mudah menemukan pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman kasusnya, “ kata Hanif.
Masyarakat yang ingin mengadukan soal THR bisa datang ke Posko Satgas THR di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Atau menghubungi via telepon 021 526 0488, Whatsapp 0822 4661 0100, dan Email:poskothr@kemnaker.go.id.
412 kasus THR
Dalam kesempatan itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, menjelang lebaran tahun lalu (8 Juni – 5Juli 2017) pihaknya menerima 3.028 pengaduan. Terdiri dari 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non THR.
Dari pengaduan THR itu, kata Dirjen, ada 412 kasus yang segera ditangani. Meliputi 290 kasus THR tidak dibayarkan dan 122 pengaduan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan.
Pengaduan terbanyak di wilayah Jawa (199 perusahaan), disusul wilayah Sumatera (25), Kalimantan (14) dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan.
Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR, Haiyani mengatakan, pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan teguran tertulis, serta rekomendasi denda dan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. Namun dia tidak menyebutkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dimaksud.
***Purwanto.