Jakarta, Maritim.
Remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri untuk keluarganya di tanah air ternyata mencapai ratusan triliun. Total remitansi tahun 2015 mencapai Rp 119 triliun, lebih besar dari realisasi tax amnesty (amnesti pajak) yang hingga 25 Januari 2017 tercatat Rp 110 triliun.
“Untuk tahun 2016 (sampai Oktober), jumlah remitansi TKI mencapai US$ 7,477 miliar atau setara Rp 97,5 triliun. Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun diperkirakan tak akan jauh beda dengan tahun lalu.” Kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker, R. Soes Hindharno, di Jakarta.
Angka remitansi, kata dia, juga tidak jauh dengan dana repratiasi sekitar Rp 140 triliun yang dijanjikan para konglomerat Indonesia akan dialihkan ke dalam negeri lewat program amnesti pajak.
“Kalau remitansi TKI sudah jelas masuk ke tanah air, repatriasi masih sebatas komitmen konglomerat. Jumlah remitansi tidak bisa dianggap remeh, setidaknya menyumbang 10 persen dari APBN, sehingga telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri,” tegasnya.
Ia juga menilai angka remitansi cukup siginifikan jika dibanding target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 150 triliun atau target Rp 172 triliun pada 2016.
“Selayaknya masyarakat lebih bisa menghargai pran para TKI yang telah bekerja keras di luar negeri,” tukasnya.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal, karena upahnya lebih tinggi dibanding sektor informal.
Tahun 2016 misalnya, hingga November, jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang. Upaya pengiriman TKI sektor formal dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian.
“Untuk mengurangi TKI sektor informal di antaranya dengan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” pungkasnya.*[Purwanto. ]