Jelang Nataru: Kemenhub Agar Evaluasi Pembatasan Truk Logistik

Truk Kontainer Melintas di sekitar pelabuhan Tanjung Priok
Antrean Truk Kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, belum lama ini. (Mrtm)

JAKARTA-MARITIM : Pengusaha Logistik mendesak Kemenhub mengevaluasi ulang jadwal pembatasan operasional truk logistik saat Nataru.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan waktu pembatasan truk logistik yang terlalu lama akan menimbulkan pengaruh bagi kegiatan logistik yang berujung pada ekonomi nasional.

Read More

“Yang terpenting bahan baku untuk Industri jangan sampai terhambat,”ujarnya, Kamis (6/12/2018).

Widijanto menegaskan, jika barang terhambat keluar dan mengendap terlalu lama di pelabuhan karena tidak tersedianya truk maka pemilik barang berpotensi terkena biaya tambahan penumpukan progresif.

“Sebaiknya jika ada pembatasan operasional truk, pihak pelabuhan juga mesti membebaskan tarif progresif penumpukan,” ucapnya.

Sementara itu, perusahaan truk berharap waktu pembatasan operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak terlalu lama, karena berimbas pada kegiatan ekspor maupun impor nasional.

Jenminy Mulyana, Managing Director PT.BSA Logistic

Jenminy Mulyana, Managing Director PT.Bina Sinar Amity (BSA) Logistic mengatakan dengan jadwal pembatasan operasional angkutan truk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada libur Nataru itu, dinilainya memberatkan kelangsungan bisnis angkutan logistik.

“Tentu akan ada dampaknya karena akhir tahun biasanya ekspor meningkat dan harapannya agar waktu pembatasan tidak terlalu lama,”ujarnya, Kamis (6/12/2018).

Kemenhub berencana melakukan pembatasan operasional angkutan logistik selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru).

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku pada 4 ruas jalan tol dan 3 jalan nasional terhadap angkutan barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, angkutan barang sumbu 3 atau lebih, dan angkutan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Adapun, pembatasan operasional mulai berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018, sedangkan untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Pada 21 Desember, akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku pada ruas Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal-Purwokerto, dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban.

Di samping itu, pada 21-22 Desember 2018 akan berlaku satu arah pada Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek; Jalan tol Cikampek–Padalarang–Cileunyi, arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan–Malang, arah ke Malang; Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan Jalan nasional Gilimanuk–Denpasar, arah ke Denpasar.

Pada 25 Desember 2018, berlaku pada ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, arah ke Jakarta di jam yang sama.  Kemudian untuk 28-29 Desember 2018 berlaku pada ruas dua arah meliputi Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal–Purwokerto dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban.

Sementara itu kebijakan ruas satu arah meliputi Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang–Cileunyi, arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan–Malang, arah ke Malang, Jalan nasional Probolinggo–Lumajang, arah ke  Lumajang, dan Jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah Denpasar.

Untuk pembatasan operasional pada 1 Januari 2019 berlaku pada ruas Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah Jakarta dan Jalan nasional Denpasar–Gilimanuk, arah ke Gilimanuk.

Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.(mad)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *