Januari 2019, Kemenhub Keluarkan PM Ojek Daring

Jakarta – Maritim : Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Januari 2019 nanti akan menerbitkan Peraturan Menteri (PM)  yang mengatur tentang ojek darling.

Hal tersebut diakui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,  kepada wartawan, usai menyaksikan penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Bandara Tjilik Riwut dengan PT Angkasa Pura II  Rabu (19/12), di Hotel Fairmont.

Menteri Budi Karya menjelaskan,  pengaturan ojek daring sifatnya adalah diskresi, karena kegiatannya sudah banyak di masyarakat dan dinilai sudah memberikan pekerjaan kepada banyak pihak. Karenanya,  akan kita tetapkan ke Kemenkumham, Januari 2019.

Memang akan diatur, mengingat kata Menteri Budi Karya, Ojek online itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat.  Sehingga , kita melihat itu sebagai  suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak, mestinya diatur, ada diskresi kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan.

Menjawab pertanyaan dijelaskan,   bahwa yang diatur masalah tarif.  Agar tercipta iklim bisnis yang sehat, dengan menetapkan tarif yang sesuai serta aspek keselamatan. “Kalau terlalu rendah, mereka tidak bisa mendapatkan uang, kalau terlalu tinggi, penumpangnya enggak mau.  selain itu bagaimana kita menjamin rasa aman dan selamat saat berkendara,” tuturnya.

Itu sebabnya, lanjut  Budi Karya,   saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan para operator ojek daring. Terutama yang terkait perlindungan pengemudi sebagai mitra.

“Saya minta ke operator, tarifnya itu wajar jangan terlalu banyak diskon yang berlebihan. Tapi, kita juga jamin tidak akan mematok harga tinggi bagi ojek online, karena mereka alternatif nanti kalau tidak murah orang tidak akan mau lagi,”ungkap Budi Karya .

Seraya menambahkan,  rancangan atau “draft” ojek daring sudah rampung. Menhub mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tetap menjadi payung hukum pengaturan ojek daring terkait aspek keselamatan, meskipun di dalamnya tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum.Dalam hal keselamatan, UU lalu lintas tetap dipakai, karena berkendara harus pakai helm. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *