Menaker Klaim Demo di Morowali Bukan Tolak TKA China

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri

JAKARTA-MARITIM : Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengklaim demo pekerja di Morowali menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), bukan demo tenaga kerja asing (TKA) China atau demo menolak TKA China.

Tuntutan kenaikan USMK tersebut saat ini prosesnya sedang ditangani oleh otoritas di daerah, termasuk mediasi hingga ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menaker berharap seluruh masyarakat tidak termakan hoax isu demo pekerja di Morowali yang dipelintir menjadi demo TKA China atau demo menolak TKA China.

“Jangan termakan hoax, jangan ikut menyebarkan hoax, dan waspadai adu domba atau propaganda yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta terkait demo pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (25/1).

Menaker menilai perjuangan para pekerja adalah perjuangan mulia. “Saya minta agar jangan sampai dinodai dengan berbagai informasi hoax, berita palsu dan hal-hal senada yang meresahkan,” tuturnya seraya berharap persoalan UMSK di Morowali segera ditemukan solusinya.

Terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, Hanif menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan mengambil lapangan kerja penduduk Indonesia.

Tenaga kerja asing, katanya melanjutkan, muncul sebagai resiko dari investasi. Para investor akan membawa pekerja dari negaranya. Namun jumlahnya terkendali, jauh lebih besar lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat Indonesia.

Tak Perlu Dikhawatirkan

Menurut Menaker, TKA yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa. Sampai akhir 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat 95.335 orang.

Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.

“Jumlah TKA di Indonesia masih sangat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan, “ ujarnya.

Dijelaskan, untuk bekerja di Indonesia TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

“Mereka yang masuk Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu, “ lanjutnya.

Persyaratan lainnya, kata Hanif, TKA yang bekerja di Indonesia harus membayar pajak 100 dolar AS setiap orang per bulan. Keharusan membayar pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.

Ditegaskan, pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran, baik tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara periodik dan kontinyu.

Menurut Hanif, investasi Negeri Tirai Bambu di Kawasan Industri Morowali, hingga saat ini membuka 28.000 lapangan kerja. Dari lapangan kerja itu, 3.000 di antaranya diisi tenaga kerja dari China dan 25.000 orang atau sebagian besar diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

Hanif membantah isu tenaga kerja China mengambil lapangan kerja di Indonesia. Faktanya, pekerja China hanya sekitar 10,7% dari total lapangan kerja yang ada di Morowali.

Kalau tidak ada investasi dari Cina, 28.000 lapangan kerja di Morowali tidak akan ada. “Jadi jangan salah paham memahami masalah investasi dan tenaga kerja asing,” sambungnya.(Purwanto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *