Permenhub 25/2017 Mandek di Priok, Ini Kata ALFI & Fordeki

JAKARTA-MARITIM: Aturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau longstay dan telah clearance kepabeanan di pelabuhan, hingga kini tak berjalan di pelabuhan Tanjung Priok.

Padahal, dalam aturan Menhub itu telah diamanatkan terhadap barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance pabean dan menumpuk lebih 3 hari wajib dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.

Amanat itu tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 tentang Perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makassar.

“Namun sudah hampir dua tahun ini, meskipun sudah ada regulasinya hanya jalan ditempat.Saya gak ngerti kendalanya dimana.Tetapi terakhir rapat di pelabuhan Priok pihak OP Priok maupun Bea dan Cukai juga belum ada solusinya,” ujar Widijanto,kepada Tabloid Maritim, Rabu (30/1/2019).

Widijanto mengingatkan, bahwa regulasi yang dikeluarkan Menhub yang menyangkut kelancaran arus barang di pelabuhan semestinya dikawal dan dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan.

“PM 25/2017 itu kan untuk menekan biaya logistik dan dwelling time, kok sepertinya sulit dijalankan di Priok,” paparnya.

Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki), Syamsul Hadi, mengatakan, kekecewaanya karena rapat-rapat kordinasi maupun pembahasan soal implementasi beleid itu selama hampir dua tahun terakhir tidak menghasilkan kemajuan.

“Rasanya kok, pembahasan yang dilakukan selama ini cuma basa basi saja karena Otoritas Pelabuhan Priok maupun Bea dan Cukai Priok hingga kini belum menjalankan beleid itu,”ujarnya pertelpon (30/1/2019).

Padahal, kata Syamsul, Fordeki sudah menyampaikan semua konsep dan masukan agar implementasi PM 25/2017 bisa berjalan, bahkan memastikan tarif relokasi barang impor yang melewati masa timbun 3 hari atau long stay dan sudah mengantongi SPPB efisien ketimbang barang ditimbun di dalam pelabuhan.

“Tarif relokasi barang longstay sudah SPPB itu pun sudah disepakati asosiasi pemilik barang di pelabuhan Priok,” ujarnya.(mad/hb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *