BPH Migas, Mulai Terapkan Harga Baru Jaringan Gas Rumah Tangga

Ir. Jugi Prajogio, MH Commite BPH migas
  • Ir. Jugi Prajogio, MH
    Commite BPH migas

JAKARTA — MARITIM : Hasil sidang pada 25 Februari 2019, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), telah menetapkan harga jual gas bumi, yang diberlakukan pada Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga -1(RT-1), untuk 7 kabupaten/kota tertinggi Rp4.250/M3 (kubik), dan untuk RT-2 paling banyak Rp6.250/M3.

“Harga jual akan ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas dan Gas Bumi dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,”jelas Ir.Jugi Prajogio, MH, Commite BPH Migas dalam keterangan pers Penetapan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk konsumen RT dan Pelanggan Kecil untuk Kabupaten/Kota, di Kantor BPH Migas, Selasa (5/3).

Read More

Dengan penetapan harga baru ini, kata Jugi Prajogio, membantu pemerintah mengurangi impor Elpiji, yang setiap tahunnya mencapai 5 juta ton bersubsidi. “Namun penetapan harga tersebut, tidak mempengaruhi harga pengguna Elpiji,”tegas Jugi Prajogio.

Bicara tentang harga untuk 7 kota yang masing-masing Kabupaten Penajam Paser Utara (Kaltim), Kabupaten Musi Rawas (Sumsel), Kabupaten Serang (Banten) Kabupaten Deli Serdang (Sumut), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh) dan Kota Medan (Sumut) dikatakan, ditetapkan secara bertahap. Maksudnya, harga akan sama dengan penyesuaian secara bertahap. Dalam hal ini, kalau ada perbedaan, tidak terlalu jomplang antara satu dan lainnya.

Jelasnya kata Jugi Projogio, kami akan ingin harganya sama dengan migas yg satu harga untuk seluruh Indonesia.Harga Jual akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menjawab pertanyaan dikatakan, penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan
PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg
(berkisar Rp5.013,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar
Rp6.250,- lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085,- hingga Rp11.278,-).

Menurut Jugi Projogio,
dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas
Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh
BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi. Diharapkan, dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2. Namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga,
seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.

Ditegaskan ,pada Pasal 27
bahwa penetapan harga jual untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil tersebut
adalah menjadi kewenangan BPH Migas.Sesuai Pasal 22 Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bum pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, BPH Migas mendorong peluang bagi Badan Usaha
pemegang Hak Khsusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) untuk wajib
menyediakan infrastruktur gas bumi yang berupa jaringan pipa dan/atau station pengisian BBG untuk pengguna Rumah Tangga, Pelanggan Kecil dan/atau
transportasi darat dengan mengikuti lelang Wilayah Jaringan Distribusi/Niaga
Tertentu (WJD/WNT) yang akan dilaksanakan oleh BPH Migas.

Lebih jauh ia mengaku, kenaikan per M3 ini dimaksudkan untuk mendorong swasta agar mau terlibat dalam menyalurkan, gas Rumah Tangga. Dengan catatan, kenaikan harga itu, tidak memberatkan konsumen, khususnya RT-1.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *