Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Perlindungan Pekerja Migran

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah berkomitmen kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi merupakan subyek penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjadi keynote speaker pada Congress of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema ‘Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan’ di Jakarta, Sabtu (14/8).

Read More

Menaker menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mencanangkan ke depan tidak ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.  Masalahnya, pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

Terkait hal tersebut, Menaker memaparkan empat isu strategis yangh perlu dilakukan dalam perlindungan PMI. Yakni terkait isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan.

Pertama, soal isu kesehatan, Ida menjelaskan, berdasarkan UU PPMI setiap calon PMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, pemerintah wajib melakukan pengawasan berbagai bentuk perlindungan PMI selama bekerja di luar negeri.

Ketiga, tentang jaminan sosial, Menaker menyebutkan, jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan  tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Isu keempat mengenai Pusat Perlindungan PMI di negara penempatan, Ida Fauziyah mengatakan, pada prinsipnya masalah ini telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

“Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah memberikan layanan terkait perlindungan PMI secara menyeluruh. Mulai dari pengaduan, pendampingan/advokasi, penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi perlindungan PMI di negara penempatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menaker memberikan apresiasi kepada komunitas diaspora Indonesia yang selama ini berperan strategis untuk merangkul PMI sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi mereka cukup besar kontribusinya dalam pembangunan nasional. (Purwanto).

 

 

Related posts