Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendorong pengembangan industri galangan kapal nasional untuk mendukung peningkatan konektivitas domestik.
“Galangan merupakan satu dari puluhan industri yang terkait langsung dengan industri pelayaran. Untuk itu, INSA sebagai pengguna jasa galangan kapal nasional menunjukkan komitmennya dengan membangun kapal di dalam negeri,” kata Wakil Ketua Umum II INSA, Darmadi, di Jakarta, pekan lalu.
Merujuk pada tren impor kapal yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pembelian kapal dari luar negeri terus mengalami penurunan dalam enam tahun terakhir.
Namun sayangnya, pelayaran nasional masih mengalami hambatan saat pengguna jasa galangan kapal dalam negeri meningkat.
Hambatan itu seperti harga produk galangan kapal dalam negeri yang lebih tinggi 10-30% dari produk impor, dan waktu produksi relatif lebih lama. Hal ini dikarenakan minimnya dukungan industri komponen dan penunjang lainnya.
Hambatan lain, pembiayaan pembangunan kapal di galangan domestik sulit diperoleh dari lembaga keuangan dalam negeri. Suku bunga lebih tinggi dibanding suku bunga perbankan atau lembaga pembiayaan di luar negeri. Industri penunjang atau komponen belum tumbuh, sehingga 60-70% komponen kapal masih diimpor.
“Kapasitas galangan kapal dalam negeri untuk reparasi kapal juga masih terbatas dan belum mampu mencukupi kebutuhan bagi kapal-kapal dalam negeri. Terutama kapal-kapal dengan ukuran besar,” katanya.
Menurut Darmadi, sejak dikeluarkannya Inpres No 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, industri galangan nasional mestinya terdampak positif dari aturan tersebut. Inpres tersebut mengamanatkan berkembangnya industri perkapalan, termasuk industri pelayaran rakyat, baik usaha besar, menengah, maupun usaha kecil serta koperasi dengan cara mengembangkan pusat-pusat desain.
Selain itu, mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal, serta mengembangkan standarisasi komponen kapal. Juga memberikan insentif kepada perusahaan pelayaran yang membangun atau mereparasi kapal di dalam negeri, atau yang melakukan pengadaan kapal di luar negeri dengan menerapkan skim imbal produksi. [M Raya Tuah]