Pelindo III Tolak Bayar Uang Jasa Pengawasan B/M

Surabaya, Maritim

Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mulai Juli 2016 menarik uang jasa pengawasan bagi tiap perusahaan bongkar muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam pelaksanaannya, semua PBM tertib membayar uang jasa pengawasan bongkar-muat, kecuali satu PBM milik PT Pelindo III yang menolak membayar.

“Penarikan uang jasa ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016,” kata Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Chandra Irawan, kemarin.

PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan itu mewajibkan setiap kegiatan bongkar muat membayar uang jasa pengawasan sebesar 1 persen dari biaya bongkar muat (B/M) barang.

Pada awalnya, kata Chandra, penarikan uang jasa pengawasan itu diprotes oleh PBM. Ada yang usul penarikannya ditunda karena PBM belum mencantumkan biaya 1% kepada pemilik barang. Namun dia tidak berani menunda implementasi PP 15/ 2016 itu.

“Kalau kami tunda pelaksanaannya, nanti kami yang disalahkan pemerintah karena tidak menjalankan PP 15/ 2016. Untungnya, PBM bisa menerima penjelasan dalam sosialisasi PP tersebut, sehingga penarikan uang jasa pengawasan bisa diterapkan mulai Juli 2016,” ucapnya.

Menurut Chandra, ada sekitar 40 PBM yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak. Semuanya tertib membayar uang jasa pengawasan, kecuali satu PBM yang menolak membayar, yaitu milik PT Pelindo III. Dia menolak membayar karena dianggap PP itu bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dijelaskan, UU 17/ 2008 membolehkan Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan, melalui konsesi yang ditandatangani dengan Kementerian Perhubungan pada 2015. Dari tiap usaha yang dijalankan, Pelindo diwajibkan membayar uang konsesi sekitar 2%.

Pelindo III menganggap kewajiban membayar itu sudah termasuk kegiatan PBM yang dijalankannya. Karena  itu, Pelindo III menolak membayar uang jasa pengawasan berdasar PP 15/2016 sebesar 1% dari biaya bongkar muat.

“Dari keberatan ini, Pelindo III sudah mengirim surat ke Kemenhub,” kata Chandra yang tidak mau menyebut nama PBM milik Pelindo III tersebut.

“Sampai sekarang kita masih menunggu jawaban dari Kemenhub. Selama belum ada jawaban, kami masih bebaskan PBM PT Pelindo III dari uang jasa pengawasan bongkar-muat di Pelabuhan Tanjung Perak,” ucapnya.**[ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *