KKP Akan Tata Ulang Kepemilikan Pulau

Jakarta, Maritim

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia dengan melakukan investigasi terhadap status kepemilikan pulau.

“KKP akan melakukan pendataan pulau yang dikelola secara perorangan maupun perusahaan. Ini aset negara yang harus bisa menambah neraca balance sheet sehingga kekayaan negara pun bertambah,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Susi, KKP akan melakukan sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai. Ia menegaskan bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.

“Kita ingin memastikan (pengelolaan) pulau-pulau itu dengan aturan. Jangan sampe satu pulau dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya sampai masyarakat tidak punya akses. Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai adalah 40 persen wilayahnya,” tambahnya.

Susi menjelaskan, saat ini arah kebijakan pemerintah adalah dengan melakukan sertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara. Ia juga berharap agar Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil. Yaitu dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau.

Investigasi juga akan dilakukan untuk memberikan efek multiplier terhadap perekonomian di daerah setempat. Selain itu, tujuan dilakukannya investigasi adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbudakan, narkoba dan lainnya.

“Kita punya ratusan pulau yang dikelola swasta itu kita tinjau kepemilikannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Kita juga harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan melibatkan masyarakat”, terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan dan hak guna usaha.**[Nanang SS]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *