Barang Tak Berizin Ditemukan di Kapal Pebangkit Listrik Berbendera Turki

Kupang – Maritim

Read More

KAPAL  pembangkit tenaga listrik  Marine Vessel Power Plant  yang didatangkan  dari Turki untuk mendukung pengadaan listrik di Nusa Tenggara Timur, ternyata memuat beberapa jenis barang yang belum dilengkapi izin. Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kupang menduga beberapa barang kelistrikan dari Turki yang dibawa kapal itu tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Kalau ada kapal dari luar negeri yang masuk ke daerah pabean Indonesia, harus memenuhi ketentuan kepabeanan kita atau harus ada izin dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Luar Negeri. Namun setelah diperiksa ternyata ada beberapa barang yang ada di atas kapal pembangkit listrik berbendera Turki itu tidak memiliki dokumen resmi” kata Tri Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Pendidikan Kantor Pengawasan Bea Cukai Kupang kepada pewarta di Kupang, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, saat ini kapal listrik terapung milik perusahaan Gokhan Bey tersebut masih terus beroperasi karena memang mesin yang digunakan tersebut telah mendapatkan izin masuk untuk memberi pasokan listrik kepada seluruh masyarakat di Pulau Timor. Sedangkan sebagian barang yang berkaitan dengan kelistrikan tengah diamankan oleh Bea Cukai Kupang untuk menunggu proses perizinan .

Lebih jauh Tri mengatakan, sejumlah barang kelistrikan yang dibawa tanpa izin masuk ke NTT itu telah ada saat  kapal tersebut pertama kali berlabuh di perairan Kupang,  pada 17 Desember 2016.

Namun hingga Februari 2017 ini prosesnya belum selesai juga. Pihak Bea Cukai telah memanggil sejumlah pihak dari Kapal Listrik tersebut untuk memintai keterangan terkait adanya dugaan barang-barang kelistrikan dari Turki yang memasuki NTT tanpa dokumen berupa Surat Keputusan Pembebasan Pajak Penghasilan Impor. Barang-barang yang belum memiliki izin dari Kementerian Luar Negeri tersebut adalah Water Blok Spare Part, Inlet anda Outlet pipe, Monitoring KIT, Botton Bearing Holder, dan Driving Device Vertical.

Pihak kapal listrik Gokhan Bey seharusnya membayar pajak impor barang (PIB) tetapi karena tidak memiliki SKPPHI tersebut mereka diduga berusaha untuk berkelit dari pajak dengan alasan bahwa hal tersebut adalah kebutuhan negara, padahal bisnis kapal listrik itu sistemnya kerja sama dengan PT. PLN bukan kerja sama antar negara. Kasus ini berbeda dengan kapal pembangkit listrik terdahulu MV  Karadeniz Powership Gokhan Bey Diesel Generating Set dan Auto Transformers, yang  dinyatakan telah memiliki izin masuk ke NTT. ***(ERICK A.M.)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *