Pengadilan Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Korupsi Sewa Laut.

KH Robbach Ma`sum, mantan Bupati Gresik memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya
KH Robbach Ma`sum, mantan Bupati Gresik memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Maritim

JUM’AT (10/02/2017) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi persewaan kawasan Laut antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan PT Smelting dengan terdakwa Syaiful Bachri selaku penerima uang retribusi.

Pada kesempatan sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kyai Haji Robbach Ma’sum mantan bupati Gresik sebagai saksi. Edward Raimond penasehat hukum terdakwa kasus ini meyakini kliennya bisa bebas. Keyakinannya itu berdasar keterangan KH Robbach Ma`sum yang dinilai meringankan terdakwa.

“Dalam persidangan, Kyai Robbach menyampaikan kesaksian, perjanjian kerjasama dan Perda dibuatnya saat masih menjabat sebagai Bupati Gresik,” ujar Edward Raimond, Minggu (12/2/2016) malam.

Tarso Sugito saksi lain dalam persidangan memberi kesaksian bahwa dalam perjanjian kerjasama tersebut, jumlah kontribusi atau uang sewa yang diserahkan untuk penyewaan pelabuhan sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Kepelabuhan, disepakati sebesar Rp300 per meter persegi. Kesepakatan itu merupakan revisi dari kesepakatan sebelumnya yang menentukan retribusi sebesar Rp500 per meter persegi.

Pada kesepakatan awal, nilai retribusi yang harus disetorkan PT Smelting ke Pemkab sebesar Rp3,433 miliar. Namun karena ada revisi, maka Pemkab kemudian mengembalikan ke PT Smelting sebesar Rp1,373 miliar, dengan perhitungan pengembalian Rp200 per meter persegi. Pengembalian itu disekapati untuk perbaikan sarana dan prasarana.

“Uang pengembalian itu dianggap sebagai selisih angka dan itu yang dijadikan patokan oleh jaksa. Padahal jika dihitung tidak ada kerugian negara,” ujar Edward.

Untuk diketahui, kasus PT. Smelting berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006, ketika Husnul Khuluq menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Urusan sewa dari pihak PT. Smelting ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Ketika telah dicapai kesepakatan, PT. Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1.376 miliar dan Rp2 miliar. Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq Sekda Gresik, disusul dengan diterbitkannya chek senilai Rp.1.376 oleh Husnul Khuluq dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri yang kemudian diterima oleh Dukut Imam Widodo. **(ERICK A.M.).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *