SEMENJAK diberikannya kemudahan bagi pemilik kapal wisata asing atau yacht masuk ke perairan Indonesia, kini jumlah kapal yacht mengalami pelonjakan hingga 2.000 unit kapal setiap tahun. Okto Irianto Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI, mengatakan peningkatan ini dipicu kemudahan dalam mengurus perizinan secara online lewat Yacht Electronic Registration (YER). lewat siaran pers yang diterima Maritim Sabtu (18/2/2017), Okto menjelaskan: “Sejak sudah ada sistem pendaftaran online atau sistem satu pintu itu, setahun ini terdapat sekitar 2.000 kapal Yacht di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, paling maksimal yang datang tidak sampai 1.000 unit.
Masih menurut Okto sukses implementasi YER akibat perizinan kapal yang dipermudah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 105 Tahun 2015, mengenai kunjungan Kapal Yacht ke Indonesia. Sebelum Perpres tersebut diresmikan, kapal yacht yang hendak masuk ke Indonesia memiliki beberapa kesulitan, yaitu lamanya proses pengurusan perizinan hingga biaya yang membengkak.
“Pada waktu sebelum adanya Perpres, namanya bukan YER tetapi Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) yanguUntuk mendapatkan diperlukan waktu lama, karena harus diproses lewat tiga instansi, yaitu Kemenhub, TNI dan Kemenlu, yang dfinishingnya tak ada kepastian sebenarnya berapa lama proses itu dibutuhkan, bisa sampai satu bulan,” tuturnya.
Lamanya proses CAITmenjadi komplain hampir sebagian besar para pengguna jasa kapal yacht ke Indonesia. Pasalnya, ketidakjelasan waktu itu berujung pada pengeluaran biaya yang juga tidak jelas. Misalnya aturan biayanya hanya sekitar Rp150.000 – Rp200.000 per satu kapal, tetapi bisa membengkak hingga jutaan rupiah.
“Dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata, aturan lama dari CAIT sudah direvisi menjadi YER. Kalau kapal Yacht mau ke Indonesia, sekarang cukup melakukan registrasi secara online di https://yachters-indonesia.id/ yang tentunya jauh lebih mudah karena hanya perlu waktu tidak sampai satu hari. Setelah diproses, ada pemberitahuan terakhir kapal sudah diregistrasi. Untuk selanjutnya pemilik kapal download dan print out bukti registrasi sebagai pegangan dia selama di perjalanan. YER ini juga tidak ada biayanya, jadi keluhan jaman dulu sudah terjawab” jelas Okto pula.
Selain itu, YER juga mendapatkan tanggapan sangat baik dari pengguna jasa, sehingga ada agen Yacht di Asia Pasifik yang mengadakan biaya untuk mendatangkan kapal Yacht ke Indonesia itu berkurang 50%. Okto menceritakan, selama ini para pemilik yacht mendatangkan kapal secara keseluruhan bisa menghabiskan Rp10 juta. Sistem YER ini justru bisa memangkas biaya sampai 50%. Ini mendapat tanggapan yang luar biasa dan akhirnya turut diperhatikan pula dari komunitas Yachters di Asia Pasifik.
Di akhir penjelasannya, Okto mengatakan: “Sebenarnya, selama ini mereka mau ke Indonesia tapi tak bersahabat dengan perizinan, akhirnya mereka ke Thailand dan Australia, nah sekarang mereka kepingin masuk ke Indonesia dan malah tinggal di sini”.***(ERICK A.M.)