Nelayan eks Cantrang Diminta Perluas Tangkapan ke Wilayah Perbatasan

Ilustrasi
Ilustrasi

 Jakarta, Maritim

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta nelayan eks cantrang untuk memperluas daerah penangkapan ikan sampai wilayah perbatasan. Hasilnya sangat menjanjikan, apalagi setelah alat tangkapnya diganti dengan gillnet.

Read More

Untuk itu, nelayan eks cantrang yang terkonsentrasi di Pantura Jawa, perlu segera mengurus perizinan kapal di gerai KKP yang dibuka di sentra-sentra perikanan. Salah satunya gerai di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. Nelayan di sana dapat mengurus perizinan kapal hasil ukur ulang, terlebih bagi nelayan yang semula mempergunakan alat tangkap cantrang. KKP menjamin pelayanan perizinan dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Hal ini agar kapal-kapal nelayan dari Tegal dapat memanfaatkan sumberdaya ikan di Indonesia timur dan daerah perbatasan lainnya dengan menggunakan alat penangkap ikan yang diizinkan oleh pemerintah,” kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ditjen Perikanan Tangkap, KKP, Saifuddin, dalam siaran pers yang diterima Maritim.

Menurut Saifuddin, gerai di Kota Tegal kali kedua ini untuk memberikan kemudahan perizinan bagi kapal-kapal hasil ukur ulang untuk dapat kembali melaut. Salah satunya adalah pemberian alokasi daerah penangkapan ikan di wilayah yang saat ini menjadi primadona bagi kapal-kapal perikanan Indonesia untuk menggali sumber daya alam di negeri sendiri. Misalnya di Natuna, Laut China Selatan, dan Laut Arafura.

Untuk itu, KKP mengharapkan agar pelaku usaha mengikuti jejak kapal-kapal yang alat tangkap telah beralih menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan.  “Beberapa waktu lalu kami juga melakukan hal yang sama di Pati dan Batang,” tambah Saifuddin.

Seminggu Rp 1,2 miliar

Berdasarkan testimoni beberapa pelaku usaha perikanan yang telah mengganti alat tangkapnya, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti gillnet tidak kalah dari alat tangkap lain dalam hal perolehan ikan. Dicky, pelaku usaha perikanan dari Tegal, yang mengurus perizinan di gerai Tegal tahun 2016, telah merasakan manfaat beralihnya alat tangkap dari cantrang di Laut Jawa menjadi gillnet di Laut Arafura, keuntungannya bertambah besar.

Menurut Dicky, selama menggunakan cantrang rata-rata dalam 1 trip dengan waktu 2 bulan menghasilkan tangkapan ikan 18 ton. Sementara dengan menggunakan gillnet di Arafura rata-rata dalam 1 trip selama 20 hari menghasilkan tangkapan ikan 60 ton. Penghasilnnya naik setelah alat tangkapnya beralih dari cantrang ke gillnet.

Hal yang sama juga diakui Ruslani. Pelaku usaha perikanan yang juga dari Tegal ini menjelaskan, kapal-kapal yang beralih alat tangkap cantrang dan menangkap di Laut Arafura hanya 1 minggu hasilnya saat dilelang bisa mencapai Rp 1,2 miliar.

Menurut Ruslani. pelayanan perizinan di gerai Tegal pun cukup memuaskan karena mudah dan cepat. “Harapan saya gerai di Tegal bisa berlanjut dan dilaksanakan kembali untuk memudahkan pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” ujarnya.

Gerai perizinan di PPP Tegalsari telah menerbitkan 50 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 104 dokumen kapal perikanan yang melakukan pengukuran ulang, 34 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan 19 Buku Kapal Perikanan (BKP), dengan potensi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 4 miliar.

Gerai yang dilaksanakan pada 27 Februari sampai 3 Maret 2017 ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang. “Gerai ini merupakan salah satu bentuk transparansi pelayanan perizinan di KKP,” tambah Saifuddin.

Menurut dia, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap sangat terbuka, bahkan pemilik kapal/nelayan yang mengajukan permohonan izin dapat turut bersama mengawasi proses penerbitan izin di lapangan maupun melalui website. Hal ini untuk mencegah terjadinya besaran tarif perizinan di luar ketentuan atau pungutan liar dalam mengurus perizinan kapal ikan.

Nanang S. Sukarya

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *