SEYOGYANYA REGULATOR MELINDUNGI OPERATOR DAN KONSUMEN

Khoiri Sutomo, Ketua Umum Gapasdap
Khoiri Sutomo, Ketua Umum Gapasdap

Surabaya – Maritim

MELEMAHNYA situasi perekonomian global yang berimbas kepada perekonomian nasional, menjadi kian terasa bagi pelaku bisnis transportasi. Utamanya bagi mereka yang menggeluti angkutan laut dan penyeberangan. Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) yang dikenal “pelit” dalam pembicaraan, kali ini bahkan mengeluarkan pernyataan cukup keras di depan jurnalis kepelabuhanan, termasuk wartawan Maritim.com yang meminta tanggapannya mengenai situasi mutakhir bisnis yang digeluti. Ujar pria penggemar olahraga bersepeda itu: “Imbas pada perekonomian nasional, antara lain tampak dari penurunan jumlah angkutan kendaraan maupun penumpang di sektor angkutan laut dan penyeberangan. Pada tahun 2015-2016, pertumbuhan angkutan kendaraan truk sebagai indikator aktivitas ekonomi, menurun masing-masing 10,5% untuk angkutan penyeberangan dan 5,1% untuk angkutan laut. Kondisi seperti ini jelas akan sangat menggerus pendapatan usaha pelayaran dalam proporsi yang sama”.

Read More

Lebih jauh dikatakan pelemahan ekonomi global tak saja menurunkan pendapatan, tapi juga berdampak pada kenaikan biaya operasioal kapal sebagai akibat faktor eksternal korporasi. Komponen biaya operasional yang meningkat ialah berupa biaya di pelabuhan penyeberangan maupun pelabuhan laut. Hal ini terutama akibat pemberlakuan kebijakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor angkutan laut dan  penyeberangan yaitu PP no 11 tahun 2015.

“Dalam hitungan kami, perubahan PNBP telah mengakibatkan kenaikan biaya jasa kepelabuhanan, biaya sertifikasi kapal, serta biaya service alat keselamatan di atas 100% untuk setiap kapal. Sebagai contoh: adanya kenaikan tarif PNBP untuk jasa labuh sandar, munculnya biaya pemeriksaan saat seatrial pasa docking, dan munculnya biaya pemeriksaan service alat kesehatan dan lain-lain. Hal ini sanat memberatkan operator kapal. Khusus di plabuhan yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), jasa layanan kapal dipungut BUP dengan tarif yang ditetapkan BUP sendiri yang cenderung naik secara berkala” ungkap Khoiri Soetomo pula.

Terkait dengan biaya menurunnya utilitas kapasitas kapal, Ketua Umum Gapasdap memberi contoh tentang diberlakukannya penambahan ijin operasi kapal baru pada lintasan tanpa memperhatikan load factor, jumlah kapal yang ada di lintasan, serta infrastruktur dermaga yang tersedia. Demikian pula tarif penyeberangan di semua lintasan yang masih belum berbasis pada jarak dan jenis lintasan, serta belum rasional karena perlu disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional, biaya SDM, biaya spare part dan lain-lain.

Dalam akhir penjelasannya, Ketua Gapasdap mengatakan: “Dengan memperhatikan faktor penyebab kenaikan biaya, kami berpendapat peran pemerintah sebagai regulator seyogyanya melindungi dua unsur utama pasar angkutan, jaitu pertama fihak operator dan kedua fihak konsumen, karena kedua unsur ini yang akan menentukan kelangsungan hidup sektor transportasi. Tarif yang terlalu rendah akan mengancam kesinambungan operator, dan ebaliknya tarif yang terlalu tinggi juga akan menyebabkan konsumen tak mampu membeli jasa an memicu kesahan sosial, yang keduanya akan berdampak buruk pada mayarakat maupun pemerintah”.***(ERICK A.M.).

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *