Jakarta, Maritim
BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah. Dukungan dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi pekerja, khususnya pembiyaan perumahan.
MLT pembiayaan perumahan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi peserta yang mengikuti seluruh program. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, bisa mendapatkan program MLT pembiayaan perumahan dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menjelaskan ada 3 jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui perbankan, manajer investasi, dan emiten. Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan, yaitu Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.
“Program ini untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau, sekaligus sebagai sinergi dalam mendukung program sejuta rumah,” ujarnya.
Program ini, kata Agus, berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT. Pembiayaan perumahan menggunakan dana JHT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (pasal 37A).
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30% dari total dana kelolaan JHT.
“Saat ini total dana JHT yang kami kelola mencapai Rp 214 triliun. Sebanyak 30 persen atau setara Rp 64,2 triliun untuk pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi,” ujar Agus.
Sampai saat ini, BPJS TK telah menyalurkan dana melalui perbankan sekitar Rp 5 triliun untuk pembiayaan perumahan pekerja. Masih ada sekitar Rp 59,2 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pekerja.
Untuk itu, Agus mengundang para manajer investasi yang memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini. Demikian juga kepada emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30% untuk pembiayaan perumahaan dapat tercapai tahun ini.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya dapat maksimal untuk dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Agus.**Purwanto.