MANTAN DIRUT PELINDO III MULAI DIADILI

Mantan Dirut Pelindo III dan istri,di Pengadilan negeri Surabaya
Mantan Dirut Pelindo III dan istri,di Pengadilan negeri Surabaya

Surabaya – Maritim

SEMPAT “hilang” dari percaturan, kasus yang menyangkut peTinggi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III, muncul kembali ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa I Djarwo Surjanto selaku Direktur Utama Pelindo III, Rabu (5/4/2017). Mantan orang nomer satu di jajaran Pelindo III itu  disidang bersama isterinya: Mieke Yolanda yang akrab dipanggil dengan sapaan Noni. Keduanya disidang, didampingi Sudiman Sidabuke dan rekan-rekannya selaku penasihat hukum.  Selama persidangan, keduanya menyimak apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin. Usai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembuktian (keterangan saksi).

Dalam dakwaan subsider, pasanan suami istri ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP, dan dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Usai pembacaan dakwaan, Sudiman Sidabuke penasehat hukum terdakwa sempat mempertanyakan konstruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua kliennya. Ujar Sidabuke kepada pewarta yang meminta penjelsan: “Tidak ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primer. Memang kami menilai adanya konflik pendapat, tetapi kami tak mengajukan nota keberatan atau eksepi. Bahkan kami agar perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian.

Dalam pada itu, ketika diminta pendapatnya terkait dakwaan jaksa, Djarwo Surjanto mengaku menyerahkan proses hukum tersebut ke tim penasehat hukumnya.

Selain Djarwo dan Noni, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah  Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea. Sedang persidangan terdakwa Firdiat Firman sudah digelar sehari  sebelumnya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Augusto Hutapea Direktur PT Akara Mult Karya. Untuk diketahui, terbongkarnya dugaan pungutan liar di lingkunga Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri, awal November 2016. ***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *