Jakarta, Maritim
BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang mengusulkan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tanpa menaikkan besaran iuran. Usulan diajukan kepada kementerian terkait setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Usulan peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan, karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan manfaat tanpa menaikkan rate iuran,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, di Jakarta, kemarin.
Ia menyebut beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK. Antara lain biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Manfaat unggulan lainnya, seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, tetap dipertahankan.
BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan 4 program perlindungan bagi tenaga kerja Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKm dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan pasal 29 PP 44 tahun 2015, kata Sumarjono, besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKm akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik, paling lama 2 tahun.
Usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol adalah besaran beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal (JKK), atau meninggal karena sebab di luar kecelakaan kerja (JKm).
Manfaat beasiswa yang sebelumnya hanya untuk 1 orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi 2 orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.
Siswa TK dan SD akan mendapat bea siswa Rp 1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp 1,8 juta, siswa SMA Rp 2,4 juta, dan perguruan tinggi Rp 3 juta per tahunnya.
juga menyatakan bahwa usulan kenaikan manfaat beasiswa ini memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yg mengalami musibah meninggal dunia.
Sumarjono juga menyatakan ada manfaat baru dari program JKK, yaitu pendampingan atau perawatan di rumah jika dibutuhkan, dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama 2 kali per minggu dengan biaya per kunjungan Rp 200 ribu. Total pemberian manfaat untuk homecare ini Rp19,2 juta.
Dengan adanya peningkatan manfaat ini, diharapkan peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. “BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku,” sambungnya.**Purwanto.