MENTERI SUSI: DENDA RP.1,5 M BAGI PERUSAK MANGROVE !

Tanjung Benoa – Maritim

PERAMBASAN terhadap kawasan hutan mangrove berdasar alasan revitalisiasi Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali, terus merebak menjadi kontroversi. Terkait hal tersebut, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan & Perikanan dalam pernyataannya di Kuta (27/04/2017) mengatakan: “Pelanggaran yang akhir-akhir ini terjadi di pesisir laut di Bali seperti reklamasi terselubung maupun pembabatan hutan mangrove bisa ditindak tegas. Pelaku pembabatan hutan mangrove secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 1,5 Miliar”.

Read More

Susi mengakui bahwa kementerian yang dipimpinnya tak memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, karena kewenangan mengnai hal tersebut berada pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kendati demikian jika ditemukan terjadinya pelanggaran ia akan memberi dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke KLH.

“Kementerian Lingkungan Hidup yang harus turun. Jadi mesti dilaporkan ke KLH,” kata Menteri Susi di Kuta, Kamis (27/4/2017).

Belakangan ini, dugaan pelanggaran secara sengda oeh oknum-oknum tertentu di pesisir pantai di Bali kian mendapat sorotan. Hal ini menyusul adanya dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan hutan mangrove di Teluk Benoa, oleh Desa Adat Tanjung Benoa. Bahkan, pada saat ini Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali telah melaporka Bendesa Adat Tanjung Benoa ke Polda Bali.. Sejumlah kalangan juga sudah mendesak Polda Bali untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.***ERICK AM.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *