Semarang, MARITIM.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Real Estat Indonesia (REI) guna mempercepat penyediaaan perumahan bagi pekerja. Kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman, ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekretaris Jenderal Totok Lusida, di Semarang, Rabu (3/5).
Dalam nota kesepahaman ini, kedua belah pihak melakukan koordinasi di tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten, untuk memastikan fasilitas pembiayaan ini tepat sasaran dan para pekerja mendapatkan perumahan. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam peraturan Menaker No. 35 tahun 2016.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BTN sebagai penyalur dana pembiayaan perumahan pekerja. Fasilitas pembiayaan ini untuk mendapatkan KPR (kredit pemilikan rumah) atau PUMP (pinjaman uang muka perumahan).
Menurut Agus Susanto, dengan terdaftar menjadi peserta aktif minimal setahun, pekerja bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga rendah. Ini sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam memiliki rumah sendiri.
Syarat untuk mendapat pembiayaan, antara lain menjadi peserta aktif dengan minimal mengikuti 3 program (JHT, JKK, JKm) dan belum memiliki rumah. Jangka waktu KPR maksimal 20 tahun, sedang untuk PUMP maksimal 15 tahun.
Perhitungan suku bunga mengacu pada rate yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Khusus untuk pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta (debitur) dikenakan bunga BI ditambah 3% pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan bank kerjasama.
Sementara suku bunga KPR subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah (5%), dan dengan sistem anuitas tahunan dari bank kerjasama.
Agus menjelaskan, anggota REI yang membangun perumahan untuk peserta BPJS juga bisa mendapat fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, yaitu rate BI ditambah 4% per tahun. Dengan fasilitas ini diharapkan para pengembang akan lebih semangat membangun perumahan untuk peserta BPJS TK.
“Kami harap kerjasama dengan berbagai pihak ini dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah idaman yang sangat terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” sambungnya.
Purwanto.