HNSI JATENG: UKUR ULANG KAPAL NELAYAN UNTUK PERIJINAN

Semarang  – Maritim

ALI Mulyono, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah menyatakan pemerintah perlu mengukur ulang kapal yang dioprasikan oleh anggotanya, untuk memastikan jenis izin yang harus dimiliki oleh para nelayan sebelum mereka melaut Dalam keterangan kepada media di Semarang, Rabu lalu, Ali mengataan:.”Kemarin kan sempat ada kejadian, beberapa nelayan pantura mndapat kesulitan saat mengurus izin. Maka kami himbau, agar segala sesuatu yang berkaitan dengan alat tangkap, pemerintah perlu melakukan pengukuran ulang. Langkah pengukuran ulang tersebut perlu dilakukan menyusul berbedanya toleransi perpanjangan izin penggunaan alat tangkap cantrang antara kapal yang berukuran di bawah 10 GT dan di atas 10 GT. Kalau lankah itu tak seera dilakukan justru nelayan akan bingung ketika mengurus izin menangkap ikan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Rembang”.

Berdasar peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, kapal-kapal yang berukuran di bawah 10 GT diberi dispensasi penggunaan selama enam bulan hingga 31 Desember 2017.  Sedang untuk kapal-kapal yang berukuran di atas 10 GT hanya tiga mendapat kelonggaran operasioal selama tiga bulan hingga 30 September 2017. Oleh karena itu, menurut WaklKetua HNSI Jateng, ukur ulang harus dilakukan karena belum tentu hasil ukur kapal beberapa bulan lalu dengan saat ini sama.

Bisa saja beberapa bulan lalu kapal hanya terdiri dari palka, tetapi sesuai kondisi mutakhir telah ditambah dengan ruang-ruang lain. Penambahan ruangan maupun tempat berteduh nelayan di atas kapal ini akan cukup memengaruhi berat kapal, yang dampaknya juga akan memengaruhi jenis izin yang berlaku untu kapal tersebut. Sementara itu, terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang, diakui cukup memberatkan nelayan khususnya nelayan kecil.

“Pada dasarnya untuk mengubah alat tangkap ikan ini tidak bisa seketika, karena dalam hal ini nelayan butuh dana yang tidak sedikit. Untuk memodifikasi kapal, para nelayan membutuhkan bantuan kredit. Di sisi lain, alasan sebaian nelayan masih mempertahankan alat tangkap cantrang, disebabkan hasil tangkapan yang mereka peroleh juga cukup banyak,  hingga hasil penjualan ikan juga lebih besar. Meski demikian, kami nyatakan siap mengikuti aturan pemerintah mengenai larangan penggunaan cantrang yang efektif berlaku di tahun ini” jelas Ali Mulyono mengakhiri penjelasan.***ERICK A.M.                                   

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *