PEMPROV NTB PERHATIKAN EKS PENANGKAP BENIH LOBSTER

Mataram NTB – Maritim

 KEBIJAKAN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai pemberdayaan bagi semua eks penangkap benih lobster, diharap berjalan muus. Slamet Soebjakto Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, menjelaskan bahwa semua eks penangkap benih lobster siap menerima dana kompensasi untuk beralih menjadi usaha budidaya ikan dan rumput laut. Keyakinan tersebut muncul, setelah fihaknya melakukan investigasi dan bertemu langsung dengan masyarakat yang telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan. Dipastikan tidak ada satupun yang akan menolak dan mengembalikan bantuan yang diberikan.

Read More

“Dalam kesempatan ini, saya menangkis isu yang berkembang terkait penolakan bantuan oleh masyarakat eks penangkap benih lobster di Kabupaten-kabulaten Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur beberapa hari ini” ujar Slamet di Mataram, Selasa (11/7/2017).

Menanggapi pernyataan Dirjen pada Selasa (11/7/2017), Haji Bangun Kepala desa Mertak Kecamatan Pujut, menegaskan bahwa tak satupun warga masyarakat yang menolak menerima bantuan. Ia nyatakan heran adanya isu penolakan yang berkembang. Dirinya dan warga masyarakat justru menunggu agar bantuan yang dijanjikan pemrintah lewat KKP bisa terealisasi dalam waktu dekat. Menurut Haji Bangun, fihaknya akan terima dan manfaatkan banun tersebut dengan senang hati dan berterima kasih, harapannya usaha budidaya akan berjalan sukses, hingga perekonomi masyarakat kembali bangkit.

Di kesempatan terpisah, Muhammad Amin Wakil Gubernur NTB katakan bahwa isu terkait penolakan bantuan terhadap eks penangkap benih lobster disinyalir dilakukan oleh sebagian kecil nelayan saja. Wagub menegaskan Pemprov NTB akan benar-benar memberi perhatian terhadap eks penangkap benih lobster. Ujarnya: “Waktu penyerahan bantuan secara simbolis tidak ada yang menolak. Baru beberapa waktu kemudian tiba-tiba beredar kabar bahwa masyarakat menolak program yang ditawarkan pemerintah pusat. Bahkan berhembus kabar akan lakukan unjuk rasa menolak pemberlakuan Permen KP Nomor 56 tahun 2016” ujar Wagub NTB. ***ERICK A.M. 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *