NELAYAN NTT TERKENDALA IZIN BERLAYAR DAN KELAIKAN KAPAL

Kupang NTT  – maritim.com

KETENTUANyang terkait penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk nelayan kecil dengan kapal berbobot di bawah 10 gross tonnage (GT) dinilai oleh beberapa fihak belum selaras. Mubarak, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Kupang, akhir Juli lalu mengkritisi ketentuan itu antara lain dengan katakan: “Nelayan kecil di bawah 10 GT memang tidak diwajibkan mengurus SLO di PSDKP namun wajib mengurus SPB di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan [KSOP]”.

Ia katakan hal itu terkait kebijakan atau aturan yang bertujuan untuk melindungi dan memudahkan nelayan kecil berupa pembebasan urusan administrasi perizinan saat melaut. Semua kapal nelayan baik berukuran kecil maupun besar di atas 10 GT masih diwajibkan mengurus SPB saat melaut, sementara syarat untuk mendapatkan SPB salah satunya harus memiliki SLO. Menurut Mubarak Syarat ini yang membuat nelayan kecil harus mengurus SLO untuk dapat SPB ketika akan melaut, hingga masih terdapat kebijakan yang belum sinkron. Sementara di PSDKP tak masalah karena nelayan tak wajib urus SLO serta tak dipungut biaya.Tetapi syarat SPB harus ada SLO itu yang membuat nelayan kecil masih harus mengurusnya.

Mubarak jelaskan:“Pengkategorian nelayan kecil sesuai Peraturan Menteri, adalah nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT, tidak terhitung akumulasinya. Artinya nelayan yang memiliki 2 kapal masing-masing berukuran 7 GT tak dikategorikan nelayan kecil karena akumulasi 14 GT atau hingga tetap wajib mengantongi SLO maupun SPB”.

Wahab Sidin, Kepala Bidang Informasi & Komunikasi HNSI Nusa Tenggara Timur yang adalah nelayan berbasis di TPI Tenau Kupang, dalam kesempatan terpisah menilai kebijakan pembebasan SLO tak berdampak bagi nelayan kecil, selama SPB masih mewajibkan nelayan mengurus SLO. Ujarnya: “Jadinya sama saja, kendati nelayan kecil tak wajib urus SLO, tetapi untuk dapat SPB harus ada SLO jadi nelayan kecil masih harus mengurusnya lagi. Artinya, nelayan kecil masih harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengurus SPB setiap kali akan melaut. Untuk itu, kamiharap pemerintah atau kementerian terkait selaku pembuat kebijakan, dapat selaraskan aturan itu hingga kebijakan untuk memudahkan nelayan kecil dalam urusan adminsitrasi dipastikan tidak terkendala”.***ERICK A.M.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *