KOPERASI PASAR INDUK BERAS CIPINANG TOLAK HET PEMERINTAH

Para Pengurus dan Anggota Koperasi Perpadi Jaya Raya periode 2017-2022 yang dilantik
Para Pengurus dan Anggota Koperasi Perpadi Jaya Raya periode 2017-2022 yang dilantik

Jakarta, Maritim

Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (Kopic) menegaskan, menolak harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, karena harga HET itu ditetapkan tidak berdasarkan masukan dari pedagang beras induk beras Cipinang.

“Pemerintah sudah terlalu jauh mengintervensi ke pasar beras dan tidak menginginkan pedagang untung Rp200 per kg. Makanya kami menolak dengan tegas rencana HET yang ditetapkan pemerintah tersebut,” kata Ketua Kopic, Zulkifli, usai pelantikan Pengurus dan Anggota Koperasi Persatuan Perusahaan Penggilingan Padi (Perpadi) Jaya Raya periode 2017-2022, di Jakarta, Rabu (16/).

Menurutnya, penetapan HET Rp9.000 per kg oleh pemerintah tidak masuk akal dan dari mana hitungannya. Karena di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), yang ada bukan hanya pedagang beras besar, tapi juga pedagang beras kecil. Yang menyewa kios ukuran 2 x 2 meter dan mereka hanya menjual beras 30 s/d 50 ton per bulan.

“Jika keuntungan mereka hanya Rp100 per kg, maka dengan penjualan 30 ton, mereka hanya akan menerima Rp3 juta per bulan. Padahal, pedagang beras kecil itu, selain menyewa kios, juga listrik dan biaya-biaya lainnya,” urainya.

Karena itu, usul Zulkifl, HET kualitas beras medium paling tidak Rp10.000 per kg. HET beras premium antara Rp14.500 s/d Rp15.000 per kg. Di mana hitungan itu sudah termasuk harga beras yang di jual di pasar swalayan.

“Hitungan untuk beras premium, industri beras perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi, seperti pemolesan sampai pengemasan. Belum lagi kalau sampai masuk pasar swalayan. Biayanya pasti bertambah,” ujarnya.

Makanya, tambah Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso, pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan HET beras. Bahkan, keputusan pemerintah nantinya adalah yang terbaik, bukan hanya untuk konsumen, tapi juga petani sebagai produsen maupun pelaku usaha perberasan.

“Masalah perberasan sangat penting. Jadi kami berharap keputusan pemerintah adalah yang terbaik untuk semua. Terutama dalam penetapan HET,” katanya, di acara sama.

Soal berapa besar HET beras, ditegaskan, harus dikaji dahulu seberapa besar yang layak. Dengan demikian, bukan hanya konsumen yang tersenyum, tapi produsen dan pedagang juga tersenyum.

Mantan Dirut Perum Bulog itu menambahkan,, dalam menetapkan HET beras, pemerintah perlu memperhatikan kondisi harga gabah. Saat ini, harga gabah di sentra produksi sudah mencapai Rp4.600 s/d Rp5.000 per kg. Padahal, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) hanya Rp3.700 per kg dan gabah kering giling (GKG) Rp4.600 per kg.

Diakui, memang salah satu keinginan pemerintah adalah menyederhanakan tata niaga pangan, termasuk beras. Namun ada hal yang mesti pemerintah perhatikan juga dalam memperbaiki rantai pemasaran perberasan tersebut. Salah satunya adalah industri penggilingan padi skala kecil yang tumbuh di desa-desa.

Selama ini penggilingan padi di desa, nilai Sutarto, kurang mendapat perhatian pemerintah. Terutama dalam aspek kredit. Padahal, mereka adalah penggerak ekonomi.

“Ini yang harus dibina dan dibangunkan agar menjadi kekuatan ekonomi. Apalagi sekarang ini, sebagian besar penggilingan tidak mempunyai mesin pengering, yang akibatnya mereka lebih banyak mengeringkan gabah di lantai jemur,” tuturnya.

Di tempat sama, Ketua Koperasi Perpadi Jaya Raya terpilih, Nellys Soekidi, berharap pemerintah menghitung dengan baik ketetapan HET beras. Memang, dengan adanya HPP dan HET beras, harga komoditi pangan pokok Indonesia itu tidak akan terlalu rendah. Yang menyebabkan petani rugi maupun terlalu tinggi yang memberatkan konsumen.

Karena itu pelaku usaha sudah mengusulkan adanya perbedaan HET beras medium, premium dan beras khusus. Selain itu, HET juga membedakan kondisi wilayah produksi dan non produksi padi. (M Raya Tuah)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *