JAKARTA, MARITIM.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menargetkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sampai akhir 2017 ini mencapai 110.000 orang. Namun, target tersebut akan ditingkatkan lagi menjadi 350.000 TKI formal pada tahun 2018.
“Hingga saat ini, jumlah TKI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 31.025 orang,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan & Hubungan Antar Lembaga (Dirkep) BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dalam percakapan dengan Maritim di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ilyas optimis target tersebut dapat dicapai karena kepercayaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) dalam perlindungan TKI semakin tinggi. Salah satunya, dibuktikan dengan cepatnya pembayaran klaim kepada ahlis waris Eni Purwanti, calon (TKI) yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada 9 Agustus 2017.
Musibah itu terjadi ketika Eni sedang mengikuti pelatihan di penampungan PT Bina Adidaya Mandiri Internasional, Tangerang – Banten. Ahli waris almarhumah mendapat santunan Rp 85 juta dan seorang anaknya mendapat bea siswa dari BPJS TK sampai lulus S-1.
Seperti diketahui, mulai 1 Agustus 2017 pemerintah menyerahkan perlindungan TKI kepada BPJS TK dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JKm). Sedang untuk JHT (Jaminan Hari Tua) masih menjadi opsi atau bersifat sukarela.
Jaminan perlindungan dengan iuran Rp 370.000/orang diberlakukan selama 31 bulan. Yakni maksimal 5 bulan selama di penampungan (pra berangkat), 24 bulan saat bekerja di luar negeri dan sebulan masa pengurusan dokumen kepulangan serta sebulan setelah kembali di tanah air.
Sebelumnya, perlindungan TKI ditangani tiga konsorsium asuransi swasta. Yakni Konsorsium Astindo, Jasindo dan Mitra TKI, dengan premi sebesar Rp 450.000 per orang.
Menurut Dirkep, dalam program ini TKI mendapat manfaat sama dengan tenaga kerja di dalam negeri lainnya, termasuk pengobatan tak terbatas akibat kecelakaan kerja. “Yang sedikit membedakan, TKI yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 85 juta, baik di dalam atau di luar negeri. Sedang peserta bukan TKI mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan. Lainnya sama, termasuk bantuan beasiswa dan manfaat lainnya,” tegasnya.
Non profit
Selanjutnya dikatakan, berdasarkan undang-undang penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah non profit. Kalau dalam asuransi swasta, premi yang tidak digunakan untuk membayar santunan merupakan keuntungan bagi perusahaan.
“Namun , untuk BPJS semua dana hasil iuran merupakan milik pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja dalam bentuk manfaat yang terus ditingkatkan,” kata Ilyas.
Dengan hadirnya negara, lanjut Dirkep, perlindungan TKI akan semakin diintensifkan, terutama di daerah-daerah yang jadi kantong-kantong TKI atau di negara-negara yang banyak TKI-nya. Kemajuan teknologi dan sistem yang telah dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada para TKI.
“Kami akan berkolaborasi dengan KBRI/KJRI di negara-negara yang banyak mempekerjakan TKI, seperti Malaysia, Korea, Taiwan dan Singapura. Sistem online akan memudahkan untuk pendaftaran atau pengajuan klaim, karena bisa diakses dari mana pun. Termasuk TKI mandiri yang akan memperpanjang kontrak kerja di luar negeri,” ujarnya.**Purwanto.