DUA kapal milik nelayan ditangkap tim terpadu Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (Pemkab Flotim NTT) karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan menggunakan bahan tak ramah lingkungan. Erna da Silva Kepala Dinas Kelautan & Perikanan (Kadis KP) Flotim menjelskan darr Kupang, Selasa (29/8/2017), dua kapal tersebut kemudian dimusnahkan berdasar keputusan Pengadilan Nger Kupang pada 23 Agustus 2017.
Jelas Erna: “Benar ada pemusnahan dua kapal nelayan dengan cara membakar kapal tersebut. Pembakaran dilakukan oleh I Putu Gede Astawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka dibantu stafnya, sebagai eksekutor, disaksikan Anton Gege Hadjon Bupati Flotim.
Dijelaskan dua kapal nelayan yang dimusnahkan itu ditangkap tim terpadu di wilayah perairan laut setempat, dua bulan lalu. Setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, diputuskan pemilik kapal terbukti bersalah karena telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya berupa bom, kompresor, dan potasium. Berdasar itu PN Larantuka menjatuhkan hukuman penjara bagi pemilik kapal dan menyita dua kapal sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
“Keputusan pengadilan baru keluar 23 Agustus lalu, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan. Tim terpadu akan terus lakukan patroli di wilayah perairan untuk mengawasi kegiatan-kegiatan nelayan yang merusak habitat laut. Siapapun yang lakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya akan ditindak tegas. Pemusnahan dua kapal itu dapat jadi pelajaran bagi nelayan lain untuk tak lakukan hal yang sama, karena hal itu berpotensi merusak lingkungan wilayah perairan laut” pungkas Erna da Silva.***LIES/Kug/Maritim