BAGI sebagian orang, menangkap ikan di laut dengan cara memancing, merupakan sekedar hobby. Selepas berhasil mengangkat ikan dari perairan, mereka hanya melakukan pengukuran/penimbangan dan “selfie” bersama tangkapanya, untuk kemudian sang ikan dilepas kmbali ke habitatnya. Namun yang terbanyak, penangkapan ikan dilakukan sebagai pencaharian.Karenanya mereka tak peduli terhadapjenis dan ukuran ikan yang dtangkap. Maka untuk melindungi kesinambungan cadangan ikan dilaut, pemrintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan keluarkan larangan nelayan melakukan penangkapan atau memburu beberapa jenis ikan, di anaranya hiu jenis paus tutul dan hiu gergaji, serta ikan pari jenis manta karena dilindungi oleh pemerintah.
Jumadi Parluhutan, Kasubsi Pemberdayaan & Pelestarian, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP, saat sosialisasi larangan penangkapan ikan hiu dan pari manta di Batang Jawa Tengah (07/09/2017) lalu, katakan terdapat sejumlah ikan yang masuk kategori konservasi antara lain hiu monyet, hiu tikus, dan sutra. Sedangkan jenis ikan hiu yang masuk kategori appendix cities, seperti hiu koboi, martil besar, dan hiu martil tipis, masih dboleh ditangkap dalam jumlah terbatas, dan hasilangkpannya dilarang untuk diekspor.
Menurut Parluhutan sedikitnya terdapat seratus jenis ikan hiu yang masih diizinkan diekspor, sedang 11 jenis ikan hiu boleh ditangkap tetapi dilarang untuk diekspor. Sedangk untuk jenis ikan hiu paus tutul, hiu gergaji, dan pari manta dilarang untuk diburu. Imbuh Paruhutan: “Hampir semua produk olahan ikan hiu dan ikan pari laku di luar negeri.”
Pada saat ini Indonesia merupakan pengekspor olahan ikan hiu dan ikan pari dalam bentuk daging hiu beku tanpa kepala dan sirip, sirip hiu kering, tulang kepala kering, hiu beku utuh tanpa kepala, sirip hiu beku, tulang punggung kering, fillet hiu, tulang ekor kering, minyak hiu, kulit hiu kering, telur hiu, dan hiu hidup. Untuk ikan pari, antara lain sirip ikan pari kering, sirip ikan pari beku, sirip ikan pari olahan atau yang sudah dikupas, ikan pari beku, ikan pari segar, dan ikan pari hidup.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh para pedagang ikan, umumnya mereka akui baru tahu tentang sejumlah jenis ikan hiu dan pari yang dilarang diburu atau ditangkap nelayan di laut. Menurut mereka, sosialisasi seperti itu sangat penting dalam rangka menghindari sanki hukum bagi pedagang ikan yang awam. ***MRT/2701