SUSI Pudjiastuti Menteri Perikanan dan Kelautan katakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin. Ujarnya dihadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sabtu lalu: “Dalam setiap kesempatan dan kunjungan, saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut”.
Dikatakan, berdasar aturan tersebut, para nelayan kecil diberi kemudahan lakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan. Imbuh MenKP: “Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah bersama jajarannya kami harap tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil yang umumnya “buta” terhadap ketentuan hukum dan peraturan. Jangan ada lagi fihak maupun oknum yang justru sengaja memanfaatkan kekurangmengertian itu”.
MenKP juga jelaskan, terkait urusan memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama, kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi. Dengan kemudahan yang diberi pemerintah pusat tersebut diharap dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, nelayan tak lagi menggunakan alat yang berpotensi merusak lingkungn seperti penggunaan bom dan potasium. Sebaliknya, mereka dihimbau untuk ikut serta menjaga kelestarian perairan laut yang merupakan sumber pencaharian para nelayan. DR (HC) Susi Pudjiastuti juga berharap para nelayan kecil yang ada di Sultra agar mendaftarkan diri ikut program asuransi nelayan. ***MRT/2701