KOMODITAS ILLEGAL GAGAL LEWATI GILIMANUK

Jembrana Bali – Maritim

KEJELIAN regu jaga Polsek Gilimanuk yang dipimpin AKP I Komang Muliyadi Kanit Reskrim didampingi IPTU Nyoman Trimayasa Shselaku perira pengawas,Kamis lalu  satu unit pick up yang mengangkut telor bebek tanpa dokumen Kamis lalu berhasil digagalkan. Jelas Kanit Reskrim Gilimanuk seijin Kompol Nyoman Subawa: “Sekitar pukul 21.30 wita, satu unit mobil pick up Nopol DK 99…. GT kami periksa dokumen ranmor serta barang muatannya., dengan membuka terpal penutup. Ternyata barang yang diangkut berupa 24.000 butir telur bebek tanpa dilengkapi dokumen dan surat kesehatan dari karantina hewan daerah asal”.

Dari keterangan Putu Andy Juniarta (20), pengemudi asal Tabanan yang sekaligus pemilik telur, 24.000 telur bebek tersebut diangkut dari Jember Jawa Timur dengan tujuan Tabanan. Jelasnya: “Biasanya saya bawa ketrangan karantina, tetapi karena tadi ditelepon untuk cepat sampai, jadi lupa untuk mencari surat karantina”..

Sesuai UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lain harus dilengkapi surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan Kantor Karantina daerah asal.

“Berdsar ktentuan itu, barang beserta pemiliknya kami amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut oleh petugas karantina setelah kami limpahkan kepada yang bersangkutan. Kegiatan ini tetap kami laksanakan dalam rangka meminimalisir lalu-lintas  barang-barang ilegal yang keluar masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk” ujar AKP Komang Muliyadi. ***MRT/2701

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *