SALAH satu hasil yang dicapai dalam pertemuan ke-23 Menteri Transportasi ASEAN yang dihelat di Singapura pada 12-13 Oktober 2017, lalu adalah berhasilnya dirumuskan kerangka kerjasama di sektor transportasi antar empat negara yang saling berbatas wilayah. Dalam kaitan ini, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan Indonesia bersama para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani empat kesepakatan bersama pada puncak pertemuan. Menhub RI ewat siaran pers, mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani pertama terkait dengan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS.
“Yang tersebut di atas, merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh para Menteri Perhubungan Indonesia, Singapura, Malaysia dan Philipina ” ungkap Budi Karya.
Selain itu, dia menambahkan kesepakatan lainnya yang telah ditandatangani adalah Protocol 3 on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member Statement, yang merupakan kesepakatan domestic code share di kawasan ASEAN. Lalu terkait Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL) yang merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat yang dikeluark oleh otoritas kedirgantaraan masing-masing negara.
Terakhir, berupa kesepakatan yang ditandatangani terkait ASEAN dengan Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP) sebagai kerangka dasar kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan moda angkutan darat. ***ERICK A.M..